Jember (Antaranews Jatim) - Universitas Jember (Unej) mengajukan diri sebagai perguruan tinggi pertama di Indonesia yang menggunakan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), kepada Badan Standarisasi Nasional (BSN).

"Tekad untuk menerapan ISO 37001:2106 SMAP dilandasi keinginan agar Unej segera menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)," kata Rektor Unej Moh Hasan di aula lantai 3 gedung rektorat dr. R. Achmad kampus setempat, Selasa.

Menurutnya terwujudnya WBBM dan WBK seperti yang sudah tercantum dalam peta jalan reformasi birokrasi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

"Kami bertekad mewujudkan WBBM dan WBK di ranah akademik serta nonakademik, apalagi sudah menjadi komitmen bersama yang tercantum dalam Rencana Strategis Kampus Unej," tuturnya.

Ia menjelaskan Unej sudah memiliki modal untuk menuju wilayah WBBM dan WBK karena sudah menerima sertifikat ISO 9001:2008 Sistem Manajemen Mutu, sehingga telah melaksanakan manajemen berbasis PDCA atau "Plan, Do, Check and Action" yang menjadi pintu masuk ke penerapan ISO37001:2016 SMAP.

"Usaha lain yang sudah dikerjakan adalah adanya fasilitas pendukung terwujudnya WBBM di antaranya dengan adanya 'University Customer Care Center' atau UC3 sebagai sarana pengaduan keluhan publik internal, dan eksternal Unej," katanya. 

Keinginan Unej sebagai perguruan tinggi pertama di Indonesia yang menerapkan ISO 37001:2016 SMAP disambut positif Kepala Sub Bidang Sistem Jaminan Mutu BSN Tegar Ega saat memberikan sosialisasi tentang ISO tersebut.

Saat ini, lanjutnya, BSN memang tengah melaksanakan "pilot project" pelaksanaan ISO 37001:2016 SMAP di institusi pemerintah maupun swasta.

"Kami sudah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional, Inspektorat Daerah Serang dan institusi pemerintah maupun swasta lainnya dalam penerapan ISO 37001:2016 SMAP. Oleh karena itu kami menyambut baik dan mendukung keinginan Unej sebagai perguruan tinggi pertama di Indonesia yang menerapkan ISO 37001:2016 SMAP," katanya.

Ia mengatakan BSN mendapatkan tugas untuk mensosialisasikan dan membantu penerapan ISO 37001:2016 SMAP kepada seluruh institusi pemerintah dan swasta setelah pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

"ISO 37001:2016 SMAP adalah standar sistem manajemen antipenyuapan yang berlaku di seluruh dunia, dan dapat diintegrasikan dengan sistem manajemen yang ada. Tujuannya membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anti penyuapan, dan komitmen sukarela yang sesuai dengan aktivitas dalam sistem manajemen tersebut," ujarnya.

Dalam ISO 37001:2016 SMAP terkandung usaha penilaian resiko penyuapan, fungsi kepatuhan anti penyuapan, komitmen antipenyuapan dan perangkat lainnya yang diharapkan mencegah penyuapan.

"Adanya ISO 37001:2016 SMAP melengkapi sistem jaminan mutu yang telah ada dan tidak memerlukan pembentukan badan baru dalam organisasi, cukup fungsinya yang melekat pada badan yang sudah ada, misalnya di perguruan tinggi ada Badan Penjaminan Mutu dan Satuan Pengawas Internal," katanya.

Menurutnya jangka waktu persiapan penerapannya tergantung kesiapan institusi masing-masing, ada yang hanya memerlukan dua bulan, tapi ada juga yang hingga enam bulan. Namun perlu disadari, ISO 30071:2016 hanyalah alat yang wajib didukung komitmen semua pihak, sehingga WBBM dan WBK dapat terwujud.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018