Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur menerima lima orang tahanan komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang berasal dari DPRD Kota Malang, Jatim.

Kepala Rutan Klas 1 Surabaya Bambang Heryanto, Selasa mengatakan lima orang yang dititipkan ke Rutan Medaeng tersebut tiga orang laki-laki dan dua orang perempuan.

"Tiga orang laki-laki tersebut masing-masing berinisial BS, SR, AR. Sedangkan dua orang perempuan di tempatkan di rutan perempuan yang lokasinya di dalam Rutan Medaeng yakni SL dan juga YAG," ujarnya saat dikonfirmasi di Sidoarjo.

Ia mengemukakan, dengan bertambahnya lima orang tahanan tersebut maka jumlah tahanan KPK yang berada di dalam Rutan Medaeng jumlahnya sebanyak 61 orang.

"Para tahanan ini nantinya mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) terlebih dahulu, kemudian akan ditempatkan di blok khusus tahanan korupsi," katanya.

Ia menjelaskan, saat ini jumlah tahanan yang ada di Rutan Medaeng jumlahnya sekitar 2831 orang termasuk di dalamnya adalah tahanan perempuan.

"Sementara itu, kapasitas seharusnya yang ada di dalam Rutan Medaeng itu sekitar 500 orang saja. Satu blok tahanan dengan kapasitas 30 orang terpaksa harus diisi dengan 80 orang," ujarnya.

Ia mengatakan, setiap harinya ada sekutar 20 sampai dengan 25 orang tahanan baru yang masuk kedalam Rutan Medaeng dan setiap pekan ada pemindahan tahanan yang sudah divonis sebanyak 60 orang.

"Kami berharap ada upaya pemerintah untuk membantu pembangunan blok baru supaya para tahanan yang ada di dalam rutan ini tidak berjubel dan sesak," tuturnya.

Ia mengatakan, ada pemisahan yang dilakukan oleh pihak rutan seperti tahanan korupsi, anak, lanjut usia, sakit, dan juga perempuan.

"Sedangkan untuk tahanan narkoba dan kriminal terpaksa dijadikan satu karena asanya keterbatasan tempat yang ada di dalam Rutan Medaeng ini," ucapnya.

Disinggung terkait dengan sisa tahanan KPK yang dalam kasus yang sama dirinya mengatakan kurang mengerti karena hal itu bukan menjadi wewenangnya.

"Terserah dari pihak yang menitipkan tahanan, bisa di Sidoarjo atau juga di Kejati," ucapnya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018