Pamekasan (Antaranews Jatim) - Sebanyak 128 dari total 178 desa yang ada di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur hingga kini belum memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat setempat Ahmad Faisol.

"Jadi baru ada 50 desa yang memiliki BUMDes dari total 178 desa yang tersebar di 13 kecamatan di Pamekasan. Sebanyak 128 desa lainnya belum," ujarnya di Pamekasan, Jumat.

Faisol menjelaskan, ada beberapa kendala yang dihadapi para aparat desa di Pamekasan, sehingga belum membentuk BUMDes. Antara lain, karena kendala sumber daya manusia (SDM) yang ada di tingkat desa.

"Saat ini masih banyak aparat desa yang belum paham tentang bagaimana prosedur membentuk BUMDes, sistem kinerja dan manfaatkan terhadap pengembangan ekonomi desa," ujarnya, menjelaskan.

Kondisi ini, sambung dia, menyebabkan banyak kepala desa di Pamekasan lambat dalam membentuk BUMDes. Padahal, keberadaan unit usaha ekonomi di tingkat desa berupa BUMDes itu, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 itu.

Ketentuan tentang BUMDEs ini, sambung Faisal sebagaimana telah diatur pada Pasal 87 ayat 1, 2 dan 3 serta Pasal 88 ayat 1 dan 2.

Pada Pasal 87 ayat 1 disebutkan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa, dengan pengelolaan melalui semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan.

"Pada ayat tiganya dijelaskan bahwa keberadaan BUMDes ini untuk menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Faisal.

Modal usaha yang diharapkan adalah pada pengelolaan kekayaan desa, dengan sistem `joint partner` antara pemerintahan desa dengan masyarakat pemilik modal yang ada di desa itu.

"Ini diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 yang merupakan penjabaran teknik aplikatif dari UU tentang Desa itu," katanya.

Dengan demikian, sambung Faisal, sebenarnya, tujuan pemerintah mengamanatkan membentuk BUMDes ini, adalah semata-mata untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.

Menurut dia, dibanding tahun 2017, jumlah desa yang telah memiliki BUMDes ini telah bertambah. Sebab, pada 2017, jumlah desa yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan kala itu baru sebanyak 26 desa yang membentuk BUMDes.

"Jadi, kalau dibandingkan dengan 2017, bertambah 24 desa. Tahun 2017 BMUDes di Pamekasan hanya 26 desa, dan tahun 2018 sebanyak 50 desa," ujarnya, menjelaskan.

Selanjutnya Faisol berharap, adanya peran aktif para pendamping desa untuk mengarahkan para aparat desa lebih proaktif dalam mengarahkan para aparat desa untuk segera membentuk BUMDes. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018