Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur akan melaporkan akun yang menyebarkan foto terkait kondisi anak pemilik bom Pasuruan yang beredar di media sosial karena melanggar beberapa Undang-undang.

"Anak ini dilindungi berbagai aturan hukum yang menyangkut tentang privasi anak-anak untuk dilakukan eksploitasi, baik di media sosial maupun media `mainstream`," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis.

Barung menjelaskan ada beberapa aturan yang melarang penyebaran foto anak. Misalnya dari Komisi Penyiaran Indonesia, Undang Perlindungan Anak hingga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk itu Barung melarang pihak-pihak mengeksploitasi foto tersebut untuk kepentingan tertentu dan sangat menyayangkan jika hal ini sampai terjadi dan sudah terlanjur menyebar.

"Komisi Penyiaran Indonesia, Undang-undang Perlindungan Anak dan UU ITE juga melindungi itu. Anak ini jangan dieksploitasi untuk kepentingan tertentu. Kami sangat menyayangkan saat terunggahnya dan terbaginya gambar yang menayangkan anak korban Pasuruan," ujar Barung.

Di foto itu sendiri, terlihat balita berusia sekitar tiga tahun itu nampak dipeluk perawat. Dalam pelukan perawat berbaju hitam itu, wajah balita tersebut nampak menghitam karena luka bakar.

"Yang kelihatan anak tersebut masih mengalami luka di wajahnya. Polda Jatim akan melaporkan hal ini ke Ditreskrimsus, kita melakukan pengusutan secara tuntas," kata Barung.

Dia menjelaskan, dalam peraturannya, KPI dengan tegas melarang untuk mengekploitasi wajah anak-anak. Apalagi jika anak tersebut merupakan anak dari pelaku kejahatan atau pelaku teroris.

"Uu perlindungan anak yang tidak boleh mengeksploitasi anak dengan menampilkan wajah yang demikian. KPI sudah melarang menunjukkan gambar anak, apalagi wajah korban yang demikian," ucap Barung. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018