Sampang (Antaranews Jatim) - Tim Reserse Kriminal Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap tiga pelaku perampokan emas 40 gram di wilayah itu yang terjadi pada 24 Juni 2018.

"Dua orang pelaku perampokan yang berhasil kami tangkap ini masing-masing bernama Abd Kowi (40) warga Desa Pandan Kecamatan Omben. Haryanto bin Samin (34) warga Desa Moktesareh Kecamatan Kedungdung," ujar Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman di Sampang, Rabu.

Ia menjelaskan, sebenarnya total jumlah pelaku perampokan itu tiga orang dan satu diantaranya masih buron, yakni pelaku berinisial ID.

Kapolres menjelaskan, warga Sampang yang menjadi korban perampokan itu, seorang penyanyi dangdut bernama Yeni Ratnawati (28). Ia mengalami peristiwa perampokan di rumahnya di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Kota Sampang, Madura, Jawa Timur.

Beruntung, nyawa keluarga korban selamat dan hanya mengalami kerugian material hingga puluhan juta. Barang berharga berupa emas 40 gram, telepon seluler, uang dan sepeda motor, raib dibawa pelaku.

Kapolres menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 24 Juni 2018 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kala itu, ada tamu tak diundang mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menanyakan alamat rumah.

Pelaku langsung mengancam dan mengalungkan sebuah celurit ke leher Samhari (55) ayah Yeni saat membukakan pintu rumah.

Hanya berselang beberapa menit, tiga pelaku perampokan berhasil menggasak sejumlah barang berharga. Yakni, sepeda motor Yamaha N Max nopol M 6481 PJ, emas 40 gram, uang Rp2 juta rupiah yang diambil dalam kamar korban, dan sebuah telepon seluler.

"Korban yang berada di rumahnya hanya ayah, ibu, adik dan keponakan korban, jadi tidak bisa melawan, pelaku ini modusnya menanyakan alamat ke rumah korban, kemudian pelaku masuk ke rumah disertai ancaman dan menggasak barang korban," kata kapolres.

Budhi menjelaskan, polisi menerima laporan atas kejadian yang dialami salah seorang penyanyi kelahiran Januari 1990 asal Sampang tersebut.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua dari tiga orang pelaku, Selasa (10/7). Masing-masing Abd Kowi (40) warga Desa Pandan Kecamatan Omben. Haryanto bin Samin (34) warga Desa Moktesareh Kecamatan Kedungdung.

"Penangkapan pelaku perampokan ini berkat hasil rekaman CCTV yang ada di traffic lights Jalan Jaksa Agung Suprapto, karena setelah beraksi mereka lewat disana, kita selidiki akhirnya ditangkap," ujar kapolres.

Di hadapan polisi, kedua pelaku perampokan itu menjelaskan peran masing-masing.

Pelaku bernama Abd Kowi bertugas mengancam korban dengan mengalungkan celurit. Kemudian, eksekutor inisial ID, dan Haryanto bertugas menjaga situasi diluar rumah.

Keduanya juga mengaku, menyasar rumah seorang penyanyi tersebut karena salah satu pelaku sudah kenal dengan korban dan mengetahui situasi rumah.

"Saya hanya bertugas mengancam ke korban pak, yang ngambil barangnya si ID, hasil rampokan dijual buat bayar hutang Rp25 juta, sebenarnya saya hanya diajak untuk membantu Haryanto melunasi hutang saja, karena taruhan bola Piala Dunia," terang Abd Kowi.

Kedua tersangka perampokan itu terancam hukuman 12 tahun penjara karena telah melanggar pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

Sementara itu, penyanyi dangdut Yeni Ratnawati berterima kasih kepada jajaran Polres Sampang karena telah berhasil menangkap pelaku perampokan yang dialami dirinya dan keluarganya.

Keberhasilan Polres Sampang menangkap pelaku perampokan itu, menjadi kado spesial pada HUT Ke-72 Bhayangkara, sehingga rilis keberhasilan institusi itu digelar setelah upacara HUT Ke-72 Bhayangkara.

"Bagi kami HUT Ke-72 Bhayangkara ini sangat spesial, karena kami bisa membantu masyarakat, dengan keberhasilan menangkap pelaku perampokan yang menimpa warga Sampang," ujarnya. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018