Situbondo (Antaranews Jatim) - Partai Persatua Pembangunan (PPP) kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menolak calon legislatif (caleg) mantan narapidana kasus korupsi dan bandar narkoba serta yang terlibat kasus pelecehan seksual terhadap anak.
"Sebelumnya memang ada satu orang kader PPP nonstruktural yang akan mengambil atau mendaftarkan diri jadi calon legislatif, namun kami tolak karena mantan narapidana kasus korupsi," kata Sekretaris DPC PPP Kabupaten Situbondo, Zairozi kepada wartawan di Situbondo, Rabu.
Ia menjelaskan, sesuai Berita Negara RI Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 ayat 3 menerangkan bahwa dalam seleksi bakal calon legislatif secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud ayat 2, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan mantan terpidana korupsi.
Jadi, katanya, saat ini partai politik (parpol) yang dibebani melakukan seleksi untuk pengajuan bakal calon legislatif ke KPU.
"Sebelumnya kan KPU yang mengatur untuk menyeleksi caleg yang diajukan, namun sekarang partai politik yang melakukan seleksi dan itu sudah kami lakukan menolak caleg mantan narapidana korupsi," ucapnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto mengatakan baru mendapatkan pemberitahuan dari Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Timur yang menyatakan bahwa KPU akan menerima calon legislatif yang akan diajukan.
"Sebenarnya KPU membuka pendaftaran calon legislatif yang diajukan partai politik pada hari ini, namun karena bersamaan dengan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Jatim, jadi besok baru kami melayani dan sekaligus menyosialisasikan terkait seleksi pengajuan caleg yang diserahkan pada partai politik," tuturnya.
Data diperoleh, sejauh ini calon legislatif yang mendaftar ke DPC PPP Situbondo tercatat sebanyak 41 orang dari jumlah 45 kursi DPRD Situbondo. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Sebelumnya memang ada satu orang kader PPP nonstruktural yang akan mengambil atau mendaftarkan diri jadi calon legislatif, namun kami tolak karena mantan narapidana kasus korupsi," kata Sekretaris DPC PPP Kabupaten Situbondo, Zairozi kepada wartawan di Situbondo, Rabu.
Ia menjelaskan, sesuai Berita Negara RI Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 ayat 3 menerangkan bahwa dalam seleksi bakal calon legislatif secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud ayat 2, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan mantan terpidana korupsi.
Jadi, katanya, saat ini partai politik (parpol) yang dibebani melakukan seleksi untuk pengajuan bakal calon legislatif ke KPU.
"Sebelumnya kan KPU yang mengatur untuk menyeleksi caleg yang diajukan, namun sekarang partai politik yang melakukan seleksi dan itu sudah kami lakukan menolak caleg mantan narapidana korupsi," ucapnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto mengatakan baru mendapatkan pemberitahuan dari Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Timur yang menyatakan bahwa KPU akan menerima calon legislatif yang akan diajukan.
"Sebenarnya KPU membuka pendaftaran calon legislatif yang diajukan partai politik pada hari ini, namun karena bersamaan dengan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Jatim, jadi besok baru kami melayani dan sekaligus menyosialisasikan terkait seleksi pengajuan caleg yang diserahkan pada partai politik," tuturnya.
Data diperoleh, sejauh ini calon legislatif yang mendaftar ke DPC PPP Situbondo tercatat sebanyak 41 orang dari jumlah 45 kursi DPRD Situbondo. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018