Sidoarjo (Antaranews  Jatim) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Sidoarjo, Jatim menyatakan sikap atas peristiwa kisruh persidangan yang diduga dilakukan oleh Guntual Laremba dan Tuty Rahayu, pada persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada 29 Juni lalu.

Ketua DPC Peradi Sidoarjo Bambang Soetjipto, Selasa mengatakan, pihaknya bersama para pengurusnya menyampaikan empat sikap keprihatinan atas peristiwa tersebut. 

"Pertama, DPC Peradi mengecam keras tindakan yang mengarah pada 'contempt of court' tersebut. Kedua, mendukung pengadilan mengambil langkah tertentu khususnya melakukan upaya hukum untuk menjaga harkat dan martabatnya sekaligus agar menimbulkan efek jera," katanya di Sidoarjo.

Ketiga, kata dia, Peradi Sidoarjo menghimbau kepada para pencari keadilan mengambil cara yang baik ketika merasa tidak puas atas putusan yang dijatuhkan.

"Dan keempat, Peradi menghimbau semua pihak agar selalu percaya dan patuh terhadap putusan pengadilan sebagai wujud sikap paham dan patuh terhadap hukum," ujarnya.

Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo melaporkan Guntual Laremba dan Tuty Rahayu, yang diduga telah membuat kisruh ruang sidang Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 29 Juni lalu.

"Kami tidak ada kepentingan apapun terkait peristiwa ini. Semua merupakan bentuk keprihatinan kami terhadap apa yang sedang terjadi di Pengadilan Negeri Sidoarjo," ujarnya.

Menurutnya, laporan PN (Pengadilan Negeri) Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo dinilai sebagai peristiwa langka.

"Baru kali ini saya tahu ada peristiwa seperti ini. Mungkin di daerah lain pernah ada, tapi saya sendiri baru tahu sekarang ini," kata Ben Hadjon, selaku Wakil Ketua DPC Peradi Sidoarjo.

Selain pernyataan sikap, bentuk keprihatinan itu juga dilakukan dengan mendampingi perwakilan PN Sidoarjo saat melapor ke Polresta Sidoarjo.

"Laporannya tadi ada dua pasal. Tentang pencemaran nama baik dan UU ITE. Kami serahkan ke pihak kepolisian, mana yang nanti bisa dibuktikan," ujarnya.

Peristiwa ini berawal saat hakim membaca putusan terhadap seorang terdakwa dalam kasus BPR Jati Lestari, terlapor berusaha mencegah proses sidang dengan cara berteriak-teriak di ruang sidang.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018