Jember (Antaranews Jatim) - Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok ternak dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

"Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum menyebutkan terdakwa secara bersama-sama dengan Wakil Ketua DPRD Jember yakni Ayub Junaidi, Ni Nyoman Putu Martini, dan Yuli Priyanto selaku badan anggaran melakukan penekanan kepada eksekutif terhadap pengusulan dana hibah," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Herdian Rahadi saat dihubungi per telepon dari Jember.

Dalam surat dakwaan tersebut, lanjut dia, Ketua DPRD Jember bersama tiga orang wakil pimpinan dewan mengusulkan dana hibah kelompok ternak yang penyalurannya tidak sesuai dengan peruntukkannya dan tidak tepat sasaran.

"Terdakwa Thoif dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, kemudian subsider pasal 3 dan 11 UU Tipikor," tuturnya.

Dakwaan tersebut dibacakan langsung oleh jaksa penuntut umum Edy Sudrajat di hadapan majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti, dengan hakim anggota Agus Yunianto, Bagus Handoko, dan Eny Fauzi.

Dalam surat dakwaan tersebut, JPU menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pengusulan dan pencairan dana hibah kelompok ternak yang tidak tepat sasaran dengan usulan anggota DPRD Jember.

Berikut petikan surat dakwaan yang dihimpun di lapangan "bahwa terdakwa Thoif Zamroni bin H. Zamroni selaku Ketua DPRD Jember 2014-2019 yang juga Ketua Badan Anggaran DPRD Jember bersama-sama dengan saksi Ayub Junaidi, Ni Nyoman Martini, dan Yuli Priyanto (masing-masing selaku Wakil Ketua DPRD Jember 2014-2019) yang juga sebagai wakil badan anggaran berdasarkan SK DPRD Jember Nomor 19 tahun 2014, serta bersama-sama pula dengan Sugiarto selaku Sekretaris Kabupaten Jember periode 2010-2015 yang menjabat Ketua Tim Anggaran Pemkab Jember mengusulkan dan menyetujui pencairan dana bantuan hibah ternak pada tahun 2015"

"Pimpinan DPRD Jember adalah kolektif kolegial, sehingga kasus hukum tersebut masih terus berlanjut dan kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Herdian.

Sementara kuasa hukum terdakwa Thoif Zamroni, M. Nuril membenarkan kliennya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

"Saya mendampingi klien saya untuk mendengarkan surat dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Surabaya, selanjutnya agenda sidang ditunda pekan dengan agenda pengajuan eksepsi dari terdakwa," katanya. 

Sebelumnya, Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah kelompok ternak pada tahun 2015 senilai Rp33 miliar dan diduga merugikan negara senilai Rp1,4 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, politisi Partai Gerindra Jember itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember sejak 14 Februari 2018.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018