Madiun (Antaranews Jatim) - Panwaslu Kabupaten Madiun menerima sebanyak 17 laporan dugaan pelanggaran pilkada selama awal pelaksanaan tahapan pilkada sampai dengan pemungutan suara.
"Dari 17 laporan dugaan pelanggaran tersebut paling banyak merupakan pelanggaran administrasi," ujar Komisioner Panwaslu Kabupaten Madiun Nur Anwar di Madiun, Jumat.
Pihaknya merinci, dari 17 laporan dugaan pelanggaran yang masuk, sebanyak 10 kasus di antaranya merupakan pelanggaran administrasi, tiga kasus merupakan dugaan pidana pelanggaran pemilu, dan sisanya pelanggaran pidana umum.
Menurut dia, dari 10 kasus pelanggaran administrasi yang ada, semuanya sudah dikaji dan diplenokan. Sedangan dugaan kasus pidana pelanggaran pemilu dan pidana umum, masih dikaji lebih lanjut.
Adapun untuk pelanggaran adminitrasi di antaranya meliputi pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), pemasangan desain yang tidak sama dengan yang diserahkan ke KPU, dugaan kampanye hitam di media sosial, pemasangan APK yang tidak sama dengan lokasi yang ditetapkan KPU, netralitas ASN, dan sebagainya.
Ia menjelaskan, untuk pelanggaran administrasi, hampir terjadi di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun. Paling banyak adalah pelanggaran terkait APK.
Selama proses pemungutan suara pada Rabu (27/6), pihaknya belum menerima laporan dugaan penyelewengan dari panwascam, meskipun sebelumnya di beberapa lokasi diketahui terindikasi adanya pelanggaran.
Guna mengantisipasi konflik pilkada, pihak Panwaslu setempat akan bekerja sama dengan kepolisian dan melakukan pemetaan daerah-daerah yang disinyalir rawan pelanggaran.
Sementara, pascapemungutan suara 27 Juni, saat ini sedang berlangsung proses penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat PPK di masing-masing kecamatan selama tiga hari ke depan.
Pihak KPU terus melakukan pendampingan dan pematauan terhadap proses tersebut. Sesuai rencana, penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat KPU kota/kabupaten akan dilakukan mulai tanggal 5 Juli mendatang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Dari 17 laporan dugaan pelanggaran tersebut paling banyak merupakan pelanggaran administrasi," ujar Komisioner Panwaslu Kabupaten Madiun Nur Anwar di Madiun, Jumat.
Pihaknya merinci, dari 17 laporan dugaan pelanggaran yang masuk, sebanyak 10 kasus di antaranya merupakan pelanggaran administrasi, tiga kasus merupakan dugaan pidana pelanggaran pemilu, dan sisanya pelanggaran pidana umum.
Menurut dia, dari 10 kasus pelanggaran administrasi yang ada, semuanya sudah dikaji dan diplenokan. Sedangan dugaan kasus pidana pelanggaran pemilu dan pidana umum, masih dikaji lebih lanjut.
Adapun untuk pelanggaran adminitrasi di antaranya meliputi pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), pemasangan desain yang tidak sama dengan yang diserahkan ke KPU, dugaan kampanye hitam di media sosial, pemasangan APK yang tidak sama dengan lokasi yang ditetapkan KPU, netralitas ASN, dan sebagainya.
Ia menjelaskan, untuk pelanggaran administrasi, hampir terjadi di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun. Paling banyak adalah pelanggaran terkait APK.
Selama proses pemungutan suara pada Rabu (27/6), pihaknya belum menerima laporan dugaan penyelewengan dari panwascam, meskipun sebelumnya di beberapa lokasi diketahui terindikasi adanya pelanggaran.
Guna mengantisipasi konflik pilkada, pihak Panwaslu setempat akan bekerja sama dengan kepolisian dan melakukan pemetaan daerah-daerah yang disinyalir rawan pelanggaran.
Sementara, pascapemungutan suara 27 Juni, saat ini sedang berlangsung proses penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat PPK di masing-masing kecamatan selama tiga hari ke depan.
Pihak KPU terus melakukan pendampingan dan pematauan terhadap proses tersebut. Sesuai rencana, penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat KPU kota/kabupaten akan dilakukan mulai tanggal 5 Juli mendatang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018