Surabaya (Antaranews Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya menilai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kurang teliti sehingga digelarnya coblosan ulang Pilkada Jatim di TPS 49 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, pada Minggu (1/7).
     
"Pengawas PPK tidak teliti, mestinya dicocokkan dulu C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) dan dengan identitasnya," kata Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo kepada Antara di Surabaya, Jumat.
     
Diketahui coblos ulang di TPS 49 dilakukan karena terdapat pelanggaran adanya dua pemilih yang melakukan coblos ganda di TPS yang berbeda. Dua pemilih yang melakukan coblos ganda di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 09 Manukan Wetan merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang berusia lanjut. 
     
Pasutri bernama Kudori (suami) dan Sulichah (istri) itu kontrak rumah di Manukan Kulon dan mencoblos di TPS 49 terdekat dengan menggunakan formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) milik tuan rumah.
     
Kejadian tersebut baru diketahui pada saat tuan rumah yang merasa tidak mendapat C6 mendatangi TPS 49 untuk mencoblos dengan menggunakan KTP elektronik.
     
"Apalagi ini yang menyoblos pasutri yang sudah berusia lanjut. Tidak bisa baca tulis dan kadang-kadang mulai hilang ingatan atau pikun," katanya.
     
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya tetap memproses sesuai   UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, selain itu juga di TPS terdapat dua saksi dari dua pasangan calon yang mengetahui kejadian tersebut.
     
"Faktor yang dihitung situasional, ketika fakta berbicara, maka sesuai peraturan ya harus diulang," katanya.
     
Atas kejadian ini, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan TPS lain yang memiliki kesamaan akan melakukan hal yang sama dengan ikut menggelar coblos ulang.
     
Selain itu, lanjut dia, Panwaslu berharap persoalan tidak dilanjutkan masuk ke rana pidana menyusul kondisi dari pasutri tersebut. "Saat ini statusnya masih proses klarifikasi belum diputus. Tapi kami berharap persoalannya sampai di coblos ulang saja tidak dilanjut ke pidana," katanya.
     
Sementara itu, Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia mengatakan terkait dengan kekurang telitian KPPS, pihaknya telah meminta PPK untuk membentuk KPPS yang baru di TPS 49. 
     
"Makanya KPPS diganti pada saat PSU (pemungutan suara ulang)," ujarnya.
     
Saat ditanya apakah ada nilai kemanfaatannya atas digelarnya coblos ulang mengingat kondisi pasutri, Nurul mengatakan hal ini untuk memastikan bahwa surat suara yang dipakai oleh orang yang tepat dan  tidak ada kecurangan sedikitpun. 
     
"Ini juga untuk pembelajaran ke masyarakat bahwa pemilih juga harus berintegritas sehingga pemilu bisa berjalan jurdil dan luber tidak hanya penyelenggara yang dituntut berintegritas, tetapi peserta dan pemilih juga harus berintegritas," katanya. (*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018