Jakarta (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sampai sekarang belum menahan lima tersangka dugaan penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Wolter Mongonsidi Jakarta Selatan sebesar Rp72,832 miliar.
"Belum ditahan tersangkanya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Rudi Margono di Jakarta, Kamis malam.
Kelima tersangka itu berinisial AY (Kepala Cabang Bank Jatim), RP (analis kredit Cabang Bank Jatim) NG (Koordinator Debitur) HN (Koordinator Debitur), HS (Koordinator Debitur).
Praktik pembobolan dana BPD Jatim itu dilakukan dengan cara pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada BPD Jatim Cabang Wolter Mongonsidi. Pengajuannya dilakukan oleh empat orang atas nama 172 orang debitur.
Masing-masing debitur mengajukan Rp500 juta hingga totalnya Rp72,832 miliar. Ternyata 172 orang debitur itu bodong alias fiktif.
Sebenarnya kredit itu sendiri telah diasuransikan kepada PT Jamkrindo. Untuk bulan pertama dibayarkan, tetapi memasuki bulan kedua asuransinya sudah tidak dibayarkan hingga menimbulkan kerugian negara.
Kejati meningkatkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan pada awal November 2017, dan sampai sekarang masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,kata Rudi.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk menghormati proses hukum terkait penggeledahan dua kantor bank tersebut di Jakarta oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Belum ditahan tersangkanya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Rudi Margono di Jakarta, Kamis malam.
Kelima tersangka itu berinisial AY (Kepala Cabang Bank Jatim), RP (analis kredit Cabang Bank Jatim) NG (Koordinator Debitur) HN (Koordinator Debitur), HS (Koordinator Debitur).
Praktik pembobolan dana BPD Jatim itu dilakukan dengan cara pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada BPD Jatim Cabang Wolter Mongonsidi. Pengajuannya dilakukan oleh empat orang atas nama 172 orang debitur.
Masing-masing debitur mengajukan Rp500 juta hingga totalnya Rp72,832 miliar. Ternyata 172 orang debitur itu bodong alias fiktif.
Sebenarnya kredit itu sendiri telah diasuransikan kepada PT Jamkrindo. Untuk bulan pertama dibayarkan, tetapi memasuki bulan kedua asuransinya sudah tidak dibayarkan hingga menimbulkan kerugian negara.
Kejati meningkatkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan pada awal November 2017, dan sampai sekarang masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,kata Rudi.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk menghormati proses hukum terkait penggeledahan dua kantor bank tersebut di Jakarta oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018