Surabaya (Antaranews Jatim) - Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jawa Timur Mufti Anam berpendapat, pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hingga 0,5 persen, akan menggairahkan ekonomi nasional.

"Tentu saja ini keputusan yang perlu disambut sangat gembira para pelaku UMKM. Hipmi senang karena mayoritas anggota kami adalah UMKM, dan kebijakan ini menggairahkan perekonomian nasional di tengah banyaknya tantangan," kata Anam, usai menghadiri pengumuman kebijakan itu di Surabaya, Jumat.

Ia mengatakan, kebijakan yang akan berlaku per 1 Juli 2018 itu adalah insentif yang akan efektif memacu gairah ekonomi di tingkat lokal, dan UMKM akan mendapat tambahan dukungan untuk menguatkan daya saingnya, terutama menghadapi serbuan barang impor murah.

"Kami harap kebijakan ini akan melahirkan UMKM baru, termasuk HIPMI berharap semakin banyak yang masuk ke platform digital agar tidak kalah dari barang impor asing yang sangat kuat penetrasinya di ranah digital," katanya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga akan mengedukasi UMKM agar lebih tertib administrasi dan perpajakan dengan adanya batas waktu penerapan pajak itu atau "sunset clause".

"Kebijakan ini juga akan memperluas basis pajak untuk negara, meningkatkan tax ratio yang pada gilirannya akan memandirikan negara ini dengan kerja sama perpajakan yang baik antara negara dan para pelaku usaha, termasuk UMKM," katanya.

Presiden Joko Widodo memberlakukan kebijakan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen, untuk mendorong pelaku usaha itu bisa naik kelas.

Kebijakan tersebut dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sebagai pengganti PP Nomor 46 Tahun 2013. (*)
 

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018