Jakarta (Antara) - Dewan Pers berharap kematian wartawan media Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf (42) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalsel, Minggu (10/6) ditangani dan diselesaikan setransparan mungkin sesuai hukum.
Dalam pernyataan di Jakarta, Senin, terkait meninggalnya Yusuf, Dewan Pers menyatakan duka cita sedalam-dalamnya atas kematian Yusuf, yang ditahan sejak pertengahan April lalu.
Terkait informasi bahwa penahanan Yusuf adalah atas rekomendasi Dewan Pers, disampaikan bahwa Dewan Pers tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh berita Yusuf.
Disebutkan bahwa Dewan Pers terlibat dalam kasus ini setelah Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengirimkan surat permintaan keterangan ahli pada 28 maret 2018.
Surat itu diikuti dengan kedatangan tiga penyidik Polres Kotabaru ke Dewan Pers pada 29 Maret 2018. Para penyidik itu meminta keterangan ahli dari Sabam Leo Batubara yang telah ditunjuk Dewan Pers untuk memberikan keterangan.
Penyidik meminta keterangan ahli atas dua berita dalam portal "kemajuanrakyat.co.id" edisi 5 Maret 2018 berjudul "Masyarakat Pulau Laut Tengah Keberatan Atas Tindakan PT MSAM Jonit PT Inhutani II dan berita media yang sama edisi 27 Maret 2018 berjudul "Masyarakat Pulau Laut Minta Bupati dan DPRD Kotabaru Mengusir Penjajah".
Dalam keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ahli pers Dewan Pers menilai kedua berita itu tidak uji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi.
Selain itu narasumber tidak jelas dan tidak kredibel. Kasus tersebut merupakan perkara jurnalistik yang penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers dan dilakukan melalui mekanisme hak jawab dan permohonan maaf.
Penyidik menyampaikan mereka telah meminta keterangan saksi yang memberatkan Yusuf. Penyidik juga telah membuat sejumlah berita negatif lain di luar dua berita yang mereka bawa.
Pada 2 dan 3 April 2018, penyidik datang lagi ke Dewan Pers dengan membawa 21 berita tambahan yang menurut penyidik ditulis oleh Yusuf. Empat beritanya dimuat di portal "kemajuanrakyat.co.id" dan 17 lainnya di "berantasnews.com".
Disebutkan bahwa berita-berita tersebut tidak sesuai standar teknis maupun etika jurnalistik karena tidak uji informasi, tidak berimbang dan sebagian besar mengandung opini menghakimi.
Selain itu mengindikasikan adanya itikad buruk. Pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Dalam pernyataan di Jakarta, Senin, terkait meninggalnya Yusuf, Dewan Pers menyatakan duka cita sedalam-dalamnya atas kematian Yusuf, yang ditahan sejak pertengahan April lalu.
Terkait informasi bahwa penahanan Yusuf adalah atas rekomendasi Dewan Pers, disampaikan bahwa Dewan Pers tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh berita Yusuf.
Disebutkan bahwa Dewan Pers terlibat dalam kasus ini setelah Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengirimkan surat permintaan keterangan ahli pada 28 maret 2018.
Surat itu diikuti dengan kedatangan tiga penyidik Polres Kotabaru ke Dewan Pers pada 29 Maret 2018. Para penyidik itu meminta keterangan ahli dari Sabam Leo Batubara yang telah ditunjuk Dewan Pers untuk memberikan keterangan.
Penyidik meminta keterangan ahli atas dua berita dalam portal "kemajuanrakyat.co.id" edisi 5 Maret 2018 berjudul "Masyarakat Pulau Laut Tengah Keberatan Atas Tindakan PT MSAM Jonit PT Inhutani II dan berita media yang sama edisi 27 Maret 2018 berjudul "Masyarakat Pulau Laut Minta Bupati dan DPRD Kotabaru Mengusir Penjajah".
Dalam keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ahli pers Dewan Pers menilai kedua berita itu tidak uji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi.
Selain itu narasumber tidak jelas dan tidak kredibel. Kasus tersebut merupakan perkara jurnalistik yang penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers dan dilakukan melalui mekanisme hak jawab dan permohonan maaf.
Penyidik menyampaikan mereka telah meminta keterangan saksi yang memberatkan Yusuf. Penyidik juga telah membuat sejumlah berita negatif lain di luar dua berita yang mereka bawa.
Pada 2 dan 3 April 2018, penyidik datang lagi ke Dewan Pers dengan membawa 21 berita tambahan yang menurut penyidik ditulis oleh Yusuf. Empat beritanya dimuat di portal "kemajuanrakyat.co.id" dan 17 lainnya di "berantasnews.com".
Disebutkan bahwa berita-berita tersebut tidak sesuai standar teknis maupun etika jurnalistik karena tidak uji informasi, tidak berimbang dan sebagian besar mengandung opini menghakimi.
Selain itu mengindikasikan adanya itikad buruk. Pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018