Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi di Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, Jawa Timur, dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh Smaanhudi Anwar bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap itu.

"Tadi, dari pukul 09.00 WIB sampai sore dilakukan penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Tulungagung, yaitu rumah pribadi dan kantor Pemkab," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.

Dari dua lokasi itu, kata Febri, tim KPK menyita dokumen-dokumen pengadaan di Pemkab Tulungagung.

Sementara itu, lanjut Febri, secara paralel tim KPK dari pukul 08.30 WIB dilakukan penggeledahan di Blitar.

Ada tiga lokasi yang digeledah, yakni rumah Susilo Prabowo yang merupakan pemberi suap dalam kasus itu, kantor Susilo Prabowo, dan kantor Pemkot Blitar.

"Penggeledahan masih berlangsung, sejauh ini sejumlah dokumen-dokumen proyek diamankan," ungkap Febri.

Selain Syahri dan Samanhudi, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Susilo Prabowo dari swasta atau kontraktor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, Agung Prayitno dari pihak swasta, dan Bambang Purnomo dari pihak swasta.
              
Untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo.

Sementara untuk perkara di Blitar diduga sebagai penerima ialah Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo.

Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait "fee" proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Pemberian tersebut, diduga adalah pemberikan ketiga di mana sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.

Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018, ungkap Saut.

Sementara itu, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.

"Fee" itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total "fee" 10 persen yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada Dinas.

Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp2,5 miliar (dalam pecahan 100 dan 50 ribuan rupiah), bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga pemberi untuk dua perkara, yaitu Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 65 KUHP.      

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima untuk perkara Tulungagung masing-masing Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu untuk perkara Blitar Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018