Blitar (Antaranews Jatim) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel tiga ruang di Dinas Pendidikan Kota Blitar, Jawa Timur terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018

Ruang Dinas Pendidikan Kota Blitar yang disegel itu, antara lain ruang kepala dinas, ruang bidang pendidikan TK dan SD serta bidang pendidikan dan tenaga kependidikan. Penyegelan itu dilakukan tim penyidik pada Kamis (7/8).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar Muhammad Sidik, Jumat, mengakui penyegelan tersebut.

Ia juga mengakui sudah diundang untuk dimintai keterangan. Dirinya ditanya apakah sudah lama bekerja di Dinas Pendidikan.

"Saya hanya ditanya berapa lama menjadi kepala dinas," katanya pula.

Saat dikonfirmasi terkait dengan dimintai keterangan pembangunan sekolah menengah pertama di Kota Blitar, ia enggan untuk memberikan keterangan pada wartawan. Bahkan, dirinya juga buru-buru meminta izin untuk pergi, karena ada keperluan lainnya.

Selain Dinas Pendidikan Kota Blitar, KPK juga menyegel ruang kerja Wali Kota Blitar, serta ruang Kepala Dinas dan ruang Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Blitar.

Selain disegel, ruangan itu juga diberi garis polisi.

KPK telah menetapkan status tersangka pada Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar serta empat orang lainnya dalam tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.

Namun, kedua kepala daerah itu hingga kini masih buron, sehingga KPK meminta agar mereka menyerahkan diri.

"KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.

Saut mengatakan, dalam dua perkara korupsi tersebut, KPK meyakini telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk juga menetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar sebagai tersangka.

Dalam kegiatan tersebut, KPK secara total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp2,5 miliar (dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu) yang merupakan bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek. (*)


 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018