Surabaya (Antaranews Jatim) - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Jawa Timur 2018 menerima banyak pengaduan seputar THR dari kalangan pegawai non- pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
     
"Kami menerima pengaduan dari ratusan pegawai non-PNS di Pemkot Surabaya yang mengeluh belum ada kejelasan tentang THR. Kalau dapat THR, tetapi nilainya kecil," kata Sekretaris Posko THR Jatim, Jamaludin kepada Antara di Surabaya, Jumat.
     
Menurut dia, pegawai non-PNS tersebut semestinya layak dan patut mendapatkan THR karena sudah mengabdi di Pemkot Surabaya dan memberikan sumbangsih terhadap pelayanan publik masyarakat.
     
Apalagi, lanjut dia, mulai 2018 ini, para pensiunan di Pemkot Surabaya sudah memperoleh THR. Selain itu, lanjut dia, pegawai non PNS pemerintah pusat juga mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji.
     
"Kemenkeu menghimbau daerah memberikan sesuai kemampuan keuangan daerah," katanya.
     
Agar tidak terjadi diskriminasi dan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai  terutama non PNS yang selama ini penghasilannya minim, lanjut dia, maka seharusnya diutamakan hak bagi penerima THR non-PNS.
     
Selama ini, lanjut dia, pegawai non PNS di lingkungan Pemkot Surabaya seperti tenaga tidak tetap, kontrak, honorer hingga oustsourcing atau tenaga alih daya,  tidak semua mendapat THR. Meskipun dapat THR, lanjut dia, nilainya kecil yakni antara Rp200 ribu sampai Rp500 ribu.
     
"Itu pun pegawai yang dapat THR tergantung atasannya," katanya.
     
Hanya saja, lanjut dia, pihaknya tidak berkenan membeberkan identitas dari pegawai non-PNS dan instansinya karena kalau terungkap mereka akan ditegur keras sampai diancam dipecat seperti tahun-tahun sebelumnya.
     
Untuk itu, lanjut dia, Pemerintah Kota Surabaya diharapkan memberikan contoh dan teladan dalam hal pemberian sistem remunerasi yang adil kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang PNS maupun yang bukan sehingga mereka mendapatkan penghasilan yang layak termasuk THR. 
     
"Pembayaran THR ini menjadi insentif meningkatkan produktivitas yang outputnya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat," katanya.
     
Anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan THR adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai.  Untuk itu, lanjut dia, pemerintah harus memberikan THR sesuai hak para pegawai.
     
Meski demikian, lanjut dia, jika THR itu sudah diberikan, maka konsekwensinya para pegawai baik PNS maupun non-PNS bisa meningkatkan kinerja dalam melayani warga khususnya di sisa tahun anggaran 2018 ini.
     
"Jika dilihat dari rasa keadilan masyarakat, tidak semua warga kota mendapatkan peningkatan kesejahteraan seperti THR dan Gaji 13 PNS,  khususnya mereka yang disektor informal,  pedagang mikro dan musiman, dan pekerja kontrak juga pegawai non-PNS," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018