Tulungagung (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengalokasikan anggaran tunjangan hari raya untuk PNS sebesar Rp49 miliar dan akan segera disalurkan maksimal 5 Juni mendatang.

"Anggaran sudah disiapkan dan rencana ditransfer 5 Juni, setelah pembayaran gaji bulanan PNS," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hendry Setyawan di Tulungagung, Selasa.

Selain PNS, THR tersebut juga dialokasikan untuk 50 wakil rakyat yang duduk di DPRD Tulungagung.

Namun ia tidak merinci besaran THR dimaksud satu persatu.

"Proyeksinya disalurkan untuk 11.038 PNS di lingkup Pemkab Tulungagung. Termasuk untuk DPRD," ujarnya.

Dijelaskan, komponen THR yang diberikan ke PNS itu juga berlaku sama untuk anggota DPRD.

Para wakil rakyat mendapat THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Hendry belum memastikan ada/tidaknya hak THR untuk tenaga non-PNS di lingkup Pemkab Tulungagung.

"Kami belum mendapatkan petunjuk konkrit," ujarnya.

Kendati begitu, Hendry meminta semua pihak sabar menunggu kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah pusat.

"Kami hanya bisa menunggu. Mengingat kami pun berharap mereka yang non-PNS juga bisa mendapat THR untuk membantu kebutuhan hari raya," ujarnya.

Ia menegaskan, pemberian THR sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.05/2018.

Dalam peraturan itu, rincian komponen THR yang diberikan ke PNS berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018