Tulungagung (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menemukan 35 surat suara yang rusak akibat sobek, hasil pencetakan gambar tidak sempurna, ataupun ada bercak tinta, sehingga tidak bisa digunakan dalam pemungutan suara Pilkada 27 Juni 2018.

"Itu berdasar rekapitulasi sementara hasil sortir yang dilakukan tim pelipat kertas surat suara yang kami sewa jasanya," kata Komisioner KPU Tulungagung Bidang Logistik Victor Febrihandoko di Tulungagung, Kamis.

Jumlah surat suara rusak bisa jadi bertambah, namun Victor cukup yakin volumenya tidak terlalu banyak.

Selain kredibilitas percetakan yang menurut Victor cukup baik, jumlah kertas surat suara yang sudah berhasil dilipat hingga Kamis pagi sudah mencapai 200 ribuan lembar.

"Kami perkirakan dalam empat hari pekerjaan (pelipatan) ini selesai," katanya.

Untuk penggantian surat suara rusak, lanjut Victor, KPU Tulungagung akan melakukan order ulang untuk penggantian melalui sistem e-katalog ke perusahaan percetakan pemenang lelang.

Ia memastikan proses percetakan surat suara susulan tidak memakan waktu banyak, karena seluruh administrasi pada dasarnya sudah diselesaikan sejak proses tahap pertama.

"Tinggal berapa kita minta penggantian. Jumlah itu yang nanti akan dikirim percetakan, sesuai pesanan," katanya.

Victor menjelaskan, sesuai berita acara penerimaan logistik, surat suara yang diterima KPU dari penyedia barang sejumlah 868.845 lembar surat suara (bukan 866.845 lembar).

Jumlah itu menurut Agus sudah termasuk 2,5 persen daftar pemilih tetap di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dan kebutuhan surat suara untuk pemungutan suara ulang sebanyak 2000 lembar.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung menerima logistik surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati setempat yang akan digelar bersamaan dengan Pemilihan Gubernur Jatim pada 27 Juni 2018. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018