Surabaya (Antaranews Jatim) - DPD Partai NasDem Kota Surabaya menilai panitia pengawas pemilu (panwaslu) tebang pilih dalam menertibkan baliho atau spanduk Partai NasDem berupa ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan di sejumlah wilayah di Kota Pahlawan.

"Punya saya saja ada 20 lembar spanduk yang ditertibkan. Ini belum spanduk yang lain milik teman-teman. Sementara spanduk milik partai lain tidak ditertibkan. Saya nilai panwaslu tebang pilih," kata Ketua DPD Partai NasDem Kota Surabaya Sudarsono kepada Antara di Surabaya, Rabu.

Menurut dia, kebanyakan spanduk dan baliho yang ditertibkan Panwaslu berada di daerah pemilihan (dapil) 5 seperti di Sambikerep, Tandes, Wiyung, Karangpilang dan Asemrowo. 

Saat ditanya apakah penertiban spanduk tersebut juga berlaku sama dengan partai lainnya, Sudarsono mengatakan banyak spanduk yang materinya sama tapi tidak ditertibkan, seperti halnya spanduk milik Perindo, Golkar dan Garuda.

"Malah punya Perindo sudah lama masuk ke pelosok-pelosok kampung," ujarnya.

Mendapati hal itu, Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo mengatakan bahwa penertiban spanduk tersebut dilakukan karena dinilai mencuri start kampanye Pemilihan Umum 2019 dengan menyebarkan logo beserta nomor urut partai.

Menurut dia, penyebaran logo partai beserta nomor urut atau tanpa logo maupun nomor urut partai juga sudah merupakan bagian dari citra diri saat kampanye Pemilu 2019. Bawaslu sendiri telah melarang adanya citra diri tersebut dan memberikan sanksi jika partai politik melakukan pelanggaran.

Sebagai informasi, partai politik peserta pemilu saat ini tidak diperbolehkan melakukan kampanye baik untuk caleg, maupun capres yang didukungnya. Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 disebutkan waktu pendaftaran calon presiden ke KPU adalah 4-10 Agustus 2018 dan masa kampanye dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. 

Sementara itu, Sudarsono meminta penjelasan definisi citra diri yang dikatikan dengan kampanye. "Partai mau berbuat kepada masyarakat bahkan mengucapkan Selamat Ramadhan kok tidak boleh. Kalau saatnya musim kampanye itu lah yang perlu diatur biar tidak asal sebut," katanya.

Untuk itu, Sudarsono meminta Bawaslu tidak seenaknya membuat aturan atau mengimplementasikan aturan menurut interprestasinya sendiri.  Bawaslu harus mengajak bicara parpol mengenai  baliho atau spanduk mana saja yang boleh dan mana yang tidak boleh dipasang.

"Untuk sementara saya protes, tidak menutup kemungkinan penolakan itu akan terjadi kalau Bawaslu tidak punya niat baik duduk satu meja denga  parpol peserta pemilu," katanya.

Hadi Margo mengatakan Panwaslu Surabaya hanya mengikuti aturan yang telah ditetapkan Bawaslu RI. "Saya jajaran di bawah sub ordinat dari lembaga itu. Jika ada masukan, segera kami koordinasikan dalam forum rapat," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang seluruh parpol peserta pemilu di Kota Surabaya untuk sosialisasi terkait persiapan menjelang Pemilu 2019. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018