Jember (Antaranews Jatim) - Seorang oknum guru aparatur sipil negara di pendidikan anak usia dini (PAUD) berinisial ST ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD Tahun 2017.

"ST sebagai Ketua Pusat Kerja Gugus (PKG) PAUD Kabupaten Jember ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga melakukan pungutan liar dan korupsi dana BOP PAUD Kabupaten Jember," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Herdian Rahardi di Kantor Kejari setempat, Selasa sore.

Menurutnya, ST yang merupakan ASN PAUD tersebut sudah empat kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan sudah 50 saksi dimintai keterangan terkait kasus korupsi dana BOP Tahun 2017.

"Selain Ketua PKG, tersangka ST juga merupakan Ketua Panitia Kegiatan Bimbingan Teknis yang diikuti oleh sekitar 1.177 lembaga PAUD se-Kabupaten Jember," katanya.

Dalam aksinya, lanjut dia, tersangka mewajibkan masing-masing peserta untuk membayar Rp350 ribu yang langsung diambil dengan memotong dari realisasi dana BOP PAUD 2017 yang diterima oleh masing-masing Lembaga Pendidikan PAUD di Kabupaten Jember.

Tersangka ST,lanjut dia, memotong dana BOP PAUD yang dipergunakaan untuk membayar kegiatan bimbingan teknis penyusunan laporan BOP PAUD, padahal menurut petunjuk teknisnya itu tidak diperbolehkan.

"ST melakukan penarikan uang ke seluruh lembaga PAUD di Kabupaten Jember yang berjumlah 1.177 lembaga, dari tiap lembaga tersangka menarik uang sebesar Rp350.000 dengan dalih untuk biaya mengagendakan bimtek tentang proses penyusunan dan pelaporan BOP PAUD," tuturnya.

Selain tidak sesuai peruntukannya, lanjut dia, penarikan dana kepada 1.177 lembaga PAUD yang dilakukan oleh tersangka ST tidak memiliki dasar hukum, sehingga penyidik menyimpulkan perbuataan oknum guru PNS PAUD itu terindikasi sebagai tindakan pungli dan korupsi.

"Dari dana yang terkumpul sebesar Rp376 juta memang sempat diselenggarakan bimtek, namun hanya menggunakan sebagian kecil dana saja, sehingga sisa anggaran diduga digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Herdian mengatakan sebenarnya dalam kegiatan BOP PAUD tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan atau penarikan dana, tetapi tersangka ST terbukti melakukan penarikan dan tidak bisa mempertanggung jawabkan sisa anggaran yang telah dikumpulkan tersebut.

"Tersangka dituntut dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kerugian negara mencapai Rp376 juta," ujarnya.

Setelah ditetapkan tersangka, ST ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember selama 20 hari ke depan dan juga disita barang bukti dari tangan tersangka sebesar Rp70 juta, sehingga ada kemungkinan penambahan tersangka karena penyidik Kejari Jember mendalami kasus tersebut.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018