Pamekasan (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur mengurangi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1439 Hijriah kali ini.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pamekasan Moh Alwi, di Pamekasan, Jumat, pengurangan jam kerja ASN itu, sebagai bentuk kebijakan pemerintah, dalam menghormasi umat Islam dalam menunaikan ibadah puasa.

"Biasanya jam kerja dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga 15.30 WIB, tapi selama Ramadhan masuk pukul 07.30 WIB dan berakhir pada pukul 15.15 WIB," kata Alwi menjelaskan.

Alwi menjelaskan, pengurangan jam kerja ini menyesuaikan dengan surat edaran bupati.

"Intinya dalam satu minggu jam kerja kita selama 32 jam, kita sudah membuat surat edaran, dan telah kita berikan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan pemkab ini," ujar Alwi.

Menurut dia, khusus di hari Jumat, setelah sholat Jumat para ASN tidak perlu kembali ke kantor mengingat selama bulan puasa jam kerjanya sudah dimajukan, yang biasanya masuk pukul 08.00 WIB pada hari Jumat, akan tetapi selama Ramadhan masuk jam 07.30 WIB," katanya.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada semua ASN mengikuti ketentuan yang berlaku, pemkab sudah menerapkan fingerprint.

"Jadi, jangan sampai ada yang datang terlambat atau pulang sebelum waktunya, karena jika hal itu masih saja terjadi, kami juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar mulai dari teguran secara lisan dan tertulis," katanya.

Plh Bupati Pamekasan Moh Alwi juga berharap, kinerja ASN selama Ramadhan juga tetap giat, dan tidak menjadikan puasa sebagai alasan untuk bermalas-malasan. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018