Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka terkait suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi untuk tersangka Nyono Suharli masing-masing Kepala Tata Usaha Kabupaten Jombang Yukisminingsih dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jombang Hari Utomo.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni sebagai pemberi mantan Plt Kadis Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati dan sebagai penerima Nyono Suharli Wihandoko.

Saat ini Inna  dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Uang yang diserahkan Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp434 juta.

Dengan pembagian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk bupati.

Dari dana yang terkumpul tersebut, Inna Silestyowati telah menyerahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko sebesar Rp200 juta pada Desember 2017.

Selain itu, Inna Silestyowati juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) terkait izin.

Dari pungli tersebut, diduga telah diserahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko pada 1 Februari 2018 sebesar Rp75 juta.

Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan Nyono Suharli Wihandoko untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Kabupaten  Jombang 2018.

Sebagai penerima, Nyono Suharli Wihandoko disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak pemberi Inna Silestyowati disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Benardy Ferdiansyah

Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka terkait suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi untuk tersangka Nyono Suharli masing-masing Kepala Tata Usaha Kabupaten Jombang Yukisminingsih dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jombang Hari Utomo.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni sebagai pemberi mantan Plt Kadis Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati dan sebagai penerima Nyono Suharli Wihandoko.

Saat ini Inna  dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Uang yang diserahkan Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp434 juta.

Dengan pembagian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk bupati.

Dari dana yang terkumpul tersebut, Inna Silestyowati telah menyerahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko sebesar Rp200 juta pada Desember 2017.

Selain itu, Inna Silestyowati juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) terkait izin.

Dari pungli tersebut, diduga telah diserahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko pada 1 Februari 2018 sebesar Rp75 juta.

Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan Nyono Suharli Wihandoko untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Kabupaten  Jombang 2018.

Sebagai penerima, Nyono Suharli Wihandoko disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak pemberi Inna Silestyowati disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018