Surabaya (Antaranews Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno untuk memimpin Kota Mojokerto, menyusul ditahannya Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini sesuai petunjuk Mendagri dan amanat undang-undang agar tidak terdapat kekosongan roda pemerintahan, khususnya pelayanan publik kepada masyarakat Kota Mojokerto," ujarnya di sela penyerahan SPT di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu.

Melalui SPT bernomor 131/480/011.2/2018 tersebut maka Suyitno dapat langsung menjalankan tugas sesuai dengan Perda dan ketentuan yang berlaku.

Kendati demikian, kata dia, status Suyitno masih Wakil Wali Kota dan segala kewenangan serta kebijakan yang diambil harus dikonsultasikan kepada Wali Kota Mojokerto.

"Belanja tetap yang sudah ada harus terus jalan, termasuk proyek lelang yang sudah dilelang harus diawasi dan dikontrol kegiatan maupun pelaksanaannya," ucapnya.

Pakde Karwo, sapaan akrabnya, juga mengingatkan kepada Wakil Walikota Mojokerto untuk selalu berkoordinasi dengan semua unsur Forkopimda Kota Mojokerto, mulai dari DPRD, pengadilan, TNI dan kepolisian.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno menyampaikan kooordinasi dengan semua pihak, mulai dari DPRD, TNI-Polri dan seluruh Forkopimda di Kota Mojokerto sebagai prioritas kegiatan pertama yang dilakukannya.

"Setelah ini kami gelar koordinasi dan melaksanakan tugas sebaik-baiknya demi terciptanya keamanan serta kesejahteraan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Wali Kota Mojokerto Mas`ud Yunus atas dugaan kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017, Rabu (9/5).

KPK sendiri telah mengumumkan orang nomor satu di Pemkot Mojokerto tersebut sebagai tersangka pada 23 November 2017. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018