Situbondo (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya RT/RW menggelorakan kembali tamu wajib lapor dalam 1x24 jam untuk memerangi radikalisme dan terorisme.

"Kami (Forkopimda) mengajak RT dan RW kembali menerapkan tamu wajib lapor 1x24 jam untuk menangkal masuknya paham radikalisme dan terorisme," kata Bupati Situbondo Dadang Wigiarto usai acara Menggelorakan Tamu Wajib Lapor 1x24 jam di Pendopo Kabupaten Situbondo, Selasa.

Dengan menerapkan kembali aturan tamu wajib lapor 1x24 jam di tingkat RT/RW, lanjut dia, nantinya dapat mempermudah aparat kepolisian dan TNI mendapatkan informasi dari masyrakat dan dapat mencegah dini terjadinya aksi teror bom seperti yang terjadi di Surabaya.

Kekuatan masyarakat dalam memberikan informasi terkait radikalisme maupun terorisme, katanya, tidak dimiliki negara maju lainnya. Oleh karena itu fungsi tamu wajib lapor 1x24 jam kepada RT/RW jika berjalan dengan baik, maka kondusivitas di Kabupaten Situbondo akan terjaga.

"Konsolidasi hari ini dengan menghadirkan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan RT/RW untuk menggelorakan kembali fungsi RT/RW untuk membantu mencegah masuknya paham radikalisme dan terorisme," ucapnya.

Sementara Kapolres Situbondo, AKBP Awan Hariono mengatakan bahwa bagi masyarakat pendatang yang datang ke tempat kos dan rumah kontrak dan tinggal sementara harus sepengetahuan RT/RW.

"Apa yang digelorakan hari ini, sebenarnya sudah ada legalitas hukumnya, yaitu KUHP Pasal 515 tentang masyarakat yang bertamu harus melaporkan ke perwakilan pemerintah daerah di tingkat RW/RT dan Pasal 516 pemilik atau pengelola rumah yang tidak melaporkan 1x24 jam selama tujuh hari dapat dipidana," ucapnya.

Dalam pantauan, acara menggelorakan tamu wajib lapor 1x24 jam ke RT/RW dihadiri seluruh kepala desa, RT/RW, Babinsa dan Bhabinkamtibmas se-Kabupaten Situbondo. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018