Pamekasan (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, menghentikan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjelang pelaksanaan pemilu, yakni pilkada serentak 2018, karena dikhawatirkan program tersebut menjadi alat politik.
"Ini sesuai dengan instruksi dari Kemenpera yang kami diterima," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pamekasan Muharram kepada Antara di Pamekasan, Selasa.
Ia menjelaskan, pada tahun anggaran 2018 ini, warga miskin di Kabupaten Pamekasan yang diusulkan mendapatkan program bantuan perbaikan rumah melalui program BSPS sekitar 300 kepala keluarga.
Sedianya, mulai Juni 2018, bantuan tersebut akan direalisasikan. Akan tetapi, karena ada instruksi secara langsung dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), maka program itu akhirnya ditangguhkan, tanpa batas waktu yang ditentukan.
"Kami belum tahu sampai kapan program ini ditangguhkan, karena alasan dari Kemenpera dikhawatirkan menjadi alat politik. Mungkin setelah pilkada selesai, atau bisa saja setelah pemilu 2019," ujarnya.
Program BSPS ini diperuntukkan bagi warga yang memiliki rumah tidak layak huni yang tinggal di perkotaan. Program ini dalam rangka mewujudkan program Kota tanpa Kumuh (Kotaku).
Penerima bantuan adalah penghuni rumah tidak layak huni, dengan kondisi atap, lantai hingga dinding yang dinilai tidak layak oleh tim berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim teknis yang ditunjuk pemerintah.
Program BSPS tersebut hanya bersifat stimulan yang disalurkan langsung dalam bentuk bahan bangunan yang dibutuhkan untuk perbaikan rumah tersebut.
Pada 2013, Kemenpera telah menyalurkan program BSPS untuk 313 unit rumah. Sedangkan tahun 2014 meningkat menjadi 500 unit rumah.
Masing-masing penerima bantuan program mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat sebesar Rp7,5 juta ditambah dana perbaikan atau pekerja sebesar Rp1 juta.
Hanya saja di Kabupaten Pamekasan program ini memang pernah disalahgunakan oleh oknum politikus, bahkan menjadi ajang kampanye calon legislatif pada Pemilu 2014.
Selain menjadi ajang kampanye oknum calon legislatif, program BSPS di Pamekasan juga dipotong.
Warga penerima bantuan hanya menerima dana Rp3,5 juta dari seharusnya jumlah total yang mereka terima Rp8,5 juta, termasuk dana perbaikan.
Menurut Muharram, kasus itu pernah terjadi di Kelurahan Kowel, Pamekasan, bahkan pemotongan program bantuan pemerintah pada 2014 itu, sempat menjadi perhatian Menteri PURN Djan Faridz kala itu, dengan datang secara langsung ke Pamekasan.
Program bantuan rumah tidak layak huni juga sempat dilaporkan ke Kejari Pamekasan oleh masyarakat, akan tetapi dihentikan, karena oknum politikus yang memanfaatkan program yang juga pemotong dana bantuan tersebut bersedia mengembalikan uang secara utuh.
"Mungkin karena kasus itu, maka bantuan BSPS untuk sementara dihentikan dulu. Kami di daerah kan hanya sebatas pelaksana saja," katanya, menjelaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Ini sesuai dengan instruksi dari Kemenpera yang kami diterima," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pamekasan Muharram kepada Antara di Pamekasan, Selasa.
Ia menjelaskan, pada tahun anggaran 2018 ini, warga miskin di Kabupaten Pamekasan yang diusulkan mendapatkan program bantuan perbaikan rumah melalui program BSPS sekitar 300 kepala keluarga.
Sedianya, mulai Juni 2018, bantuan tersebut akan direalisasikan. Akan tetapi, karena ada instruksi secara langsung dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), maka program itu akhirnya ditangguhkan, tanpa batas waktu yang ditentukan.
"Kami belum tahu sampai kapan program ini ditangguhkan, karena alasan dari Kemenpera dikhawatirkan menjadi alat politik. Mungkin setelah pilkada selesai, atau bisa saja setelah pemilu 2019," ujarnya.
Program BSPS ini diperuntukkan bagi warga yang memiliki rumah tidak layak huni yang tinggal di perkotaan. Program ini dalam rangka mewujudkan program Kota tanpa Kumuh (Kotaku).
Penerima bantuan adalah penghuni rumah tidak layak huni, dengan kondisi atap, lantai hingga dinding yang dinilai tidak layak oleh tim berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim teknis yang ditunjuk pemerintah.
Program BSPS tersebut hanya bersifat stimulan yang disalurkan langsung dalam bentuk bahan bangunan yang dibutuhkan untuk perbaikan rumah tersebut.
Pada 2013, Kemenpera telah menyalurkan program BSPS untuk 313 unit rumah. Sedangkan tahun 2014 meningkat menjadi 500 unit rumah.
Masing-masing penerima bantuan program mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat sebesar Rp7,5 juta ditambah dana perbaikan atau pekerja sebesar Rp1 juta.
Hanya saja di Kabupaten Pamekasan program ini memang pernah disalahgunakan oleh oknum politikus, bahkan menjadi ajang kampanye calon legislatif pada Pemilu 2014.
Selain menjadi ajang kampanye oknum calon legislatif, program BSPS di Pamekasan juga dipotong.
Warga penerima bantuan hanya menerima dana Rp3,5 juta dari seharusnya jumlah total yang mereka terima Rp8,5 juta, termasuk dana perbaikan.
Menurut Muharram, kasus itu pernah terjadi di Kelurahan Kowel, Pamekasan, bahkan pemotongan program bantuan pemerintah pada 2014 itu, sempat menjadi perhatian Menteri PURN Djan Faridz kala itu, dengan datang secara langsung ke Pamekasan.
Program bantuan rumah tidak layak huni juga sempat dilaporkan ke Kejari Pamekasan oleh masyarakat, akan tetapi dihentikan, karena oknum politikus yang memanfaatkan program yang juga pemotong dana bantuan tersebut bersedia mengembalikan uang secara utuh.
"Mungkin karena kasus itu, maka bantuan BSPS untuk sementara dihentikan dulu. Kami di daerah kan hanya sebatas pelaksana saja," katanya, menjelaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018