Situbondo (Antaranews Jatim) - Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikulura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Situbondo, Farid Kuntadi meyakini pengadaan pupuk organik atau bokashi dan mikro organisme lokal (MOL) sesuai regulasi yang ada.

"Kami sudah memanggil pelaksana atau kontraktor pengadaan bokashi dan organisme lokal (MOL), dan mereka menyampaikan sudah sesuai dan tidak menyalahi aturan yang telah disepakati, yang artinya tidak ada indikasi `mark up` harga pupuk," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Selasa.

Ia menegaskan, tidak ada indikasi "mark up" atau pengelembungan harga pembelian pupuk organik atau bokashi dan MOL karena harga satua atau HPS dalam kontrak kerja juga sesuai regulasi.

Selain itu, katanya, terkait dengan kualitas pupuk organik juga sudah teruji secara laboratorium dan hasilnya memenuhi standar, dan standar kulaitas pupuk sesuai yang dikeluarkan oleh rekomendasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 70.

"Jadi jika sudah tidak menyimpang dari rekomendasi yang diatur di dalam Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 70, kualitas bokashi dan MOL tidak ada masalah," ucapnya.

Namun demikian, lanjut Farid, kualitas pupuk organik tersebut harus dipertahankan selama beberapa tahun ke depan dan kemudian dilakukan uji laboratorium lagi untuk konsistensi pada uji laboratorium awal atau sebelumnya.

"Yang jelas bokashi dan MOL sudah teruji dan di atas standar, akan tetapi mungkin langkah kami yang harus dibenahi dan secara normatif pengadaan pupuk organik untuk penyuburan tanah sudah sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Situbondo saat ini tengah menyelidiki pengadaan pupuk organik di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Situbondo karena diduga ada indikasi korupsi.

"Sampai dengan saat ini, dugaan korupsi pengadaan pupuk bokashi dan MOL tersebut baru masuk dalam tahap penyelidikan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana.

Ia mengemukakan, penyidik kejaksaan juga telah memanggil dan memintai keterangan dari sejumlah saksi-saksi, mulai dari kelompok petani hingga pada pejabat Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten setempat.

Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan pupuk organik untuk penyuburan tanah persawahan yang merupakan program prioritas Pemkab Situbondo ini, katanya, semula mendapatkan pengaduan dari masyarakat adanya indikasi penyalahgunaan pengadaan pupuk organik tersebut.

Informasi yang dihimpun, pagu anggaran pengadaan pupuk bokashi dan MOL lebih dari Rp700.000.000 dari APBD Tahun Anggaran 2017 diduga ada indikasi korupsi dalam pelaksanaannya, dan sehingga Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan penyelidikan setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018