Bangkalan (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mulai menyalurkan bantuan program keluarga harapan Tahun Anggaran 2018.

"Ada lima kecamatan di Bangkalan yang tuntas peyalurannya, yakni Blega, Galis, Kamal, Kwanyar, dan Tanjungbumi," ujar Pejabat Bupati Bangkalan I Gusti Ngurah Setiabudi Ranuh di Bangkalan, Kamis.

Ia menjelaskan, kelima kecamatan itu menjadi sasaran pertama pendistribuan bantuan program keluarga harapan (PKH) karena data penerima bantuan di lima kecamatan itu sudah valid.

Sedangkan, kecamatan lain akan menyusul, dan hingga kini masih dilakukan pendataan oleh petugas.

Berdasarkan data rekapitulasi pagu dan realisasi penyaluran bansos PKH tahap pertama 2018 di Bangkalan terdapat 4.256 bantuan sosial yang belum tersalurkan.

Perinciannya, sebanyak 921 keluarga penerima manfaat (KPM) lama dan seanyak 3.335 KPM perluasan atau baru.

Besaran bantuan Rp500 ribu per KPM tahap pertama, sehingga total nilai bantuan sebesar Rp2.128.000.000 untuk 4.256 KPM.

Angka ini merupakan akumulasi dari KPM lama Rp460.500.000 dan Rp1.667.500.000 perluasan.

Total KPM tahap pertama 2018 sebanyak 72.873 dengan jumlah pagu Rp 36.436.500.000. Namun, baru terealisasi 68.617 KPM. Total dana yang sudah cair Rp 34.308.500.000.

Realisasi bansos tersebut terdiri dari distribusi KPM lama dan baru. KPM eksisting 54.866 dengan pagu Rp27.433.000.000. Namun, baru terealisasi 53.945 atau Rp26.972.500.000.

Sementara jumlah KPM perluasan 18.007 KPM dengan pagu Rp9.003.500.000. Bantuan yang tersalurkan baru Rp 7.336.000.000 untuk 14.672 KPM.

Menurut Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping PKH Bangkalan Heru Wahjudi beberapa kendala penyaluran karena KPM yang terdaftar pada kartu PKH dan buku tabungan terindikasi meninggal dunia. Ada juga yang merantau hingga menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).

"Bagi yang datanya meragukan, maka untuk sementara penyaluran bantuan kami tahan dulu, sebab KPM bersangkutan dipastikan tidak bisa menerima secara langsung. Bagi KPM yang meninggal dunia, bisa dilakukan perubahan pada kartu dan buku tabungan atas nama ahli waris. Namun, harus tetap melengkapi sejumlah syarat administrasi yang diminta himpunan bank negara (Himbara). Khususnya bank panyalur bansos di setiap kabupaten/kota," katanya, menjelaskan. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018