Surabaya (Antaranews Jatim) - Polda Jawa Timur bersama Polres Mojokerto, Kamis, menangkap Rendra Hadi Kurniawan (39) warga Sidoarjo yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW di akun media sosialnya.

"Rendra Hadi Kurniawan warga Gedangan ini ditangkap di Trawas Mojokerto dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto. Yang bersangkutan mengaku beragama Islam tapi menghina nabi agama Islam," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Barung mengatakan, tadi pagi, Cyber Patrol dan Cyber Troops Polda Jatim melaporkan kepada Cyber Crime untuk menangkap seseorang yang melakukan penghinaan terhadap nabi agama Islam.

Setelah itu pihaknya melakukan penggeledahan ke rumah yang bersangkutan pada pukul 10.30 di Sidoarjo namun yang bersangkutan tidak ada. Dibantu Polres Mojokerto, Cyber Crime Polda Jatim melakukan pengejaran ke daerah Mojokerto dan menangkapnya di daerah Trawas.

"Yang bersangkutan tiba di Mapolda Jatim pukul 14.00. Pada pukul 14.30 dilakukan penahanan. Surat perintah telah dilengkapi dan hari ini resmi ditahan sampai 20 hari sesuai dengan KUHAP," katanya.

Ditanya apakah yang bersangkutan orang gila, Barung menegaskan bahwa orang yang memiliki gangguan mental atau orang gila tidak mungkin membawa mobil dan tidak mungkin berswafoto.

"Barang bukti yang diamankan adalah bukti postingan di akun Facebook dan Instagram," ujarnya.

Dengan kasus ini, Barung mengimbau untuk masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang menyangkut suku, agama, ras (SARA) dan ujaran kebencian. "Mari bermedsos dengan baik dan tidak membuat sesuatu polemik di masyarakat," ucapnya.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018