Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk dua peracik minuman keras mematikan, masing-masing berinisial KS dan SM, warga Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari kedua tersangka, kami amankan barang bukti 23 galon berisi alkohol dengan kadar 95 persen yang didapat dari toko kimia, selain 35 kardus berisi ratusan botol minuman keras siap edar," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Roni Faisal Saiful kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Dia mengatakan kedua tersangka meracik minuman keras dari bahan alkohol 95 persen, yang dicampur air putih sulingan dengan perbandingan 1 : 5, yang dikemas ke dalam botol bekas air mineral tanpa label, masing-masing berukuran 600 mililiter dan 1.500 mililiter.
Minuman keras dalam kemasan botol 600 mililiter kemudian dijual seharga Rp25 ribu, sedangkan kemasan 1.600 mililiter dijual seharga Rp50 ribu.
"Itu `alcohol food` atau alkohol untuk bahan makanan, yang mereka beli dari toko bahan kimia. Kami sedang selidiki bagaimana bisa dijual bebas sehingga dengan mudahnya dapat digunakan oleh para tersangka untuk membuat minuman keras mematikan," ujar Faisal.
Minuman keras mematikan jenis ini, dalam catatan Polrestabes Surabaya telah menewaskan tiga orang korban warga Kota Surabaya selama sepekan terakhir.
Sedangkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Surabaya terdata telah merawat 13 orang yang diduga akibat mengonsumsi minuman keras mematikan.
"Mereka mengalami gejala yang sama, yaitu sesak nafas, mata kabur dan kejang-kejang, yang diduga akibat mengonsumsi minuman keras dengan kadar yang berlebihan," ujar Kepala Hubungan Masyarakat RSUD dr Soetomo dr Pesta Parulian saat dikonfirmasi wartawan di Surabaya.
Empat pasien di antaranya meninggal dunia setelah mengalami metabolik hebat pada tubuhnya yang berujung pada kegagalan nafas. "Kami duga itu akibat keracunan minuman keras yang kadarnya mematikan," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Dari kedua tersangka, kami amankan barang bukti 23 galon berisi alkohol dengan kadar 95 persen yang didapat dari toko kimia, selain 35 kardus berisi ratusan botol minuman keras siap edar," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Roni Faisal Saiful kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Dia mengatakan kedua tersangka meracik minuman keras dari bahan alkohol 95 persen, yang dicampur air putih sulingan dengan perbandingan 1 : 5, yang dikemas ke dalam botol bekas air mineral tanpa label, masing-masing berukuran 600 mililiter dan 1.500 mililiter.
Minuman keras dalam kemasan botol 600 mililiter kemudian dijual seharga Rp25 ribu, sedangkan kemasan 1.600 mililiter dijual seharga Rp50 ribu.
"Itu `alcohol food` atau alkohol untuk bahan makanan, yang mereka beli dari toko bahan kimia. Kami sedang selidiki bagaimana bisa dijual bebas sehingga dengan mudahnya dapat digunakan oleh para tersangka untuk membuat minuman keras mematikan," ujar Faisal.
Minuman keras mematikan jenis ini, dalam catatan Polrestabes Surabaya telah menewaskan tiga orang korban warga Kota Surabaya selama sepekan terakhir.
Sedangkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Surabaya terdata telah merawat 13 orang yang diduga akibat mengonsumsi minuman keras mematikan.
"Mereka mengalami gejala yang sama, yaitu sesak nafas, mata kabur dan kejang-kejang, yang diduga akibat mengonsumsi minuman keras dengan kadar yang berlebihan," ujar Kepala Hubungan Masyarakat RSUD dr Soetomo dr Pesta Parulian saat dikonfirmasi wartawan di Surabaya.
Empat pasien di antaranya meninggal dunia setelah mengalami metabolik hebat pada tubuhnya yang berujung pada kegagalan nafas. "Kami duga itu akibat keracunan minuman keras yang kadarnya mematikan," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018