Madiun (Antaranews Jatim) - KPU Kota Madiun menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) yang akan digunakan untuk Pilkada Kota Madiun dan Pilkada Jawa Timur tahun 2018 sebesar 149.026 orang.

"Jumlah DPT untuk Pilkada Kota Madiun dan Jawa Timur 2018 mencapai 149.026 pemilih. Jumah itu naik 7.382 orang dari Daftar Pemilih Sementara (DPS)," ujar Ketua KPU Kota Madiun Sasongko di Madiun, Rabu.

Menurut dia, DPS Pilkada di Kota Madiun mencapai 141.644 orang. Setelah ada perbaikan yang dilakukan oleh KPU setempat, kini DPT ditetapkan sebesar 149.026 pemilih.

"Dari 149.026 pemilih DPT yang ditetapkan, terdiri atas 71.429 pemilih laki-laki dan 77.597 pemilih perempuan," kata dia.

Sasongko menjelaskan, kenaikan jumlah pemilih itu disebabkan ada beberapa data yang sudah disinkronisasikan KPU dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Selain itu, juga adanya masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun terutama pada pemilih yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dari yang TMS itu setelah dilakukan sinkronisasi ternyata penduduknya ada. Makanya itu harus dimunculkan kembali, sesuai haknya," kata dia.

Ia menambahkan, DPT yang sudah ditetapkan KPU tersebut masih bisa berubah karena proses perbaikan yang dilakukan. Perubahan jumlah tersebut bisa karena pengurangan ataupun penambahan.

Adapun perubahan tersebut karena kemungkinan adanya pemilih yang meninggal dunia, perubahan status menjadi TNI/Polri, serta pindah domisili bukan lagi menjadi penduduk Kota Madiun.

DPT Pilkada Serentak 2018 yang ditetapkan KPU setempat sebanyak 149.026 itu sudah termasuk 1.229 pemilih di lembaga pemasyarakatan (lapas) Madiun. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018