Surabaya (Antaranews Jatim) - Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap kasus pembobolan rumah dan toko di wilayah Jombang, Kediri, Batu dan Gresik hanya dalam waktu satu minggu.

"Kelompok pertama pembobolan toko atau rumah di beberapa kabupaten yakni Jombang, Kediri, Batu dan Gresik. Diamankan pelaku dua orang, satu lagi menyusul jadi tiga orang," kata Kanit Premanisme Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Heru Dwi Purnomo di Mapolda Jatim, Rabu.

Haru mengatakan, tersangka yang diamankan adalah DD (47) warga Rejoagung, Ngoro, Jombang dan MDM (53), warga Genuk Watu, Ngoro, Jombang. Keduanya membobol beberapa toko dan salah satunya apotek di daerah Kandangan, Kediri.

Pelaku mengaku, dalam aksinya telah datang di apotek pukul 20.30 WIB. Pelaku juga, sambung Heru, mengatakan sudah mengincar apotek ini dan menunggu apotek tutup pukul 23.00 WIB. Setelah dirasa keadaan aman, pelaku melancarkan aksinya dengan mencongkel pintu belakang apotek menggunakan linggis.

Kedua pelaku membagi tugas dalam setiap aksinya. Pelaku DD sebagai pencongkel pintu, sedangkan MDM bertugas mengawasi dan berhasil membobol apotek bernama Kresna Husada ini dalam waktu kurang lebih 30 menit.

"Modusnya ini dilakukan dalam beberapa hari, mereka melakukan aksinya di beberapa wilayah di Jatim dengan melubangi tembok bagian belakang," ujar Heru.

Dalam aksinya ini, kedua tersangka berhasil membawa kabur uang senilai Rp700 ribu dan lima karung berukuran 50 kilogram yang berisikan obat-obatan.

Obat-obatan ini akan dijual lagi ke penadah. Dalam pengembangan kasus ini, polisi menangkap SWT (46), warga Gadunagan, Puncu, Kediri yang diketahui sebagai penadah.

"SWT membeli obat-obatan tersebut dari DD. Dia membelinya seharga Rp1,5 juta. Uang tersebut akhirnya dibagi dua oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Padahal, jika diuangkan, obat-obatan tersebut bernilai Rp 41 juta," katanya.

Tidak hanya membobol apotek, kedua pelaku ini sempat membobol beberapa toko. Misalnya toko pertanian untuk mengambil alat-alat pertanian, genset hingga kompresor.

Untuk kasus itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa obat-obatan, tiga buah linggis yang digunakan pelaku, genset, kompresor, hingga mobil dan motor untuk mendukung aksi pelaku.

Atas perbuatannya DD dan MDM dijerat dengan pasal 363 karena pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tujug tahun. Sementara SWT dikenakan pasal 480 sebagai penadah.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018