Jember (Antaranews Jatim) - Sejumlah dosen dan aktivis antikorupsi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan putusan hakim Effendi Mukhtar dalam praperadilan kasus Bank Century dan hal itu disampaikan dalam diskusi publik yang digelar di aula Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, Selasa sore.

Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Unej menggelar diskusi publik bertema "Putusan Praperadilan Century, Bagaimana KPK Harus Bersikap" dengan menghadirkan sejumlah narasumber yakni Nurul Ghufron (pakar hukum pidana/Dekan FH Unej), Tama S Langkun (koordinator divisi hukum dan monitoring Peradilan ICW), Hifdzil Alim (peneliti Pukat UGM), dan Bayu Dwi Anggono (Direktur Puskapsi FH Unej).

"Putusan praperadilan adalah putusan akhir, sehingga tidak bisa diupayakan hukum banding (Pasal 83 KUHAP) maupun peninjauan kembali (Pasal 3 Perma RI No.4 /2016), sehingga putusan praperadilan adalah hukum," kata pakar hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Unej Dr Nurul Ghufron di kampus setempat.

Menurutnya putusan praperadilan pada 10 April 2018 telah memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"KPK merupakan penegak hukum dalam bidang penyidikan dan penuntutan, sehingga penegak hukum harus menegakkan putusan praperadilan sebagai sebuah hukum karena negara Indonesia adalah negara hukum," katanya.

Ia menilai KPK selama ini dikenal sebagai organ negara yang paling taat hukum, sehingga diharapkan tetap terdepan dalam memberi teladan, bukan saja secara kelembagaan tetapi juga kepada segenap warga dalam bernegara hukum.

Semetara Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama S. Langkun mengatakan putusan praperadilan itu menjelaskan dua hal penting yakni pertama, proses hukum perkara korupsi Bank Century harus dilanjutkan dengan membuka berkas penyidikan yang baru atas nama Boediono yang merupakan mantan Gubernur Bank Indonesia yang juga mantan wakil presiden.

"Poin yang kedua, putusan praperadilan itu memberikan ruang kepada KPK untuk melimpahkan perkaranya ke kepolisian atau kejaksaan, agar perkara itu tetap dilanjutkan," tuturnya.

Ia menyarankan KPK untuk melimpahkan perkara tersebut karena lembaga antirasuah saat ini banyak menangani perkara seperti kasus korupsi KTP elektronik, dugaan korupsi BLBI, bahkan masih banyak perkara yang penyidikannya lebih dari dua tahun.

"Bagi kelompok masyarakat antikorupsi, dengan ataupun tanpa putusan pra peradilan, maka KPK dilarang membiarkan perkara macet dan berlarut-larut tanpa ada alasan yang jelas, sehingga KPK juga harus memastikan bahwa perkaranya ditangani dengan baik karena kegagalan dalam menuntaskan perkara itu merupakan kegagalan KPK juga," ujarnya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018