Surabaya (Antaranews Jatim) - Polda Jawa Timur mengungkap peredaran delapan kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari dua jaringan antarpulau, yakni Batam, Kepulauan Riau dan Pontianak, Kalimantan Barat.

"Lima pengedar narkoba yang ditangkap jaringan di Batam dan Pontianak. Tiga pelaku merupakan pengedar dua kilogram narkoba dari Batam, sementara dua pengedar lainnya mengambil narkoba 6,256 kilogram dari Pontianak," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin.

Machfud mengatakan, dalam kasus pertama, Polda Jatim menangkap tiga pelaku yang berinisial AH, HM dan RD dan mengaku mengambil barang dari Batam.

"Berangkat dari Surabaya ke Batam ngambil barang, kita melakukan penyidikan kita tangkap dapat dua kilogram," ujar Machfud.

Dari pengungkapan di Batam, Polda Jatim menangkap dua orang pengedar jaringan Pontianak, Budi Hartono (40), warga Surabaya dan Muhammad Tesar atau MTP (27), warga Kedung Turi, Taman, Sidoarjo dengan total narkoba berjenis sabu-sabu ini ada 6,265 kilogram.

Machfud menceritakan, saat ditanya petugas Budi mengaku mendapat telepon dari Dul, seseorang di dalam lembaga pemasyarakat (lapas) untuk mengambil narkoba ke Pontianak dan diberi ongkos Rp3 juta.

Pelaku berangkat dari Surabaya ke Pontianak tanggal 6 April menggunakan pesawat Lion Air. Di sana, Budi bertemu dengan Mr X untuk mengambil narkoba sebanyak 6,256 kilogram. Namun, untuk kembali ke Surabaya, Budi tidak berani menggunakan pesawat lantaran pemeriksaan di bandara biasanya lebih ketat.

"Di Pontianak waktu sudah dapat barang, dia naik kapal laut, menghindari barang terdeteksi kan kalau di kapal bawa karung juga tidak apa," ujar Machfud.

Kembali dari Pontianak, Budi mengaku tidak langsung menuju Surabaya. Dia memilih turun di pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Dari Semarang ini, Budi naik bus hingga ke Terminal Purabaya, Surabaya.

"Kita ikutin sampai ke Terminal Purabaya, Bungurasih, kita tangkap membawa 6,256 kg sabu-sabu," tutur jenderal bintang dua ini.

Narkoba itu nanti rencananya akan dibagi menjadi dua. Satu bungkus dengan berat empat kilogram, bungkusan lain dengan berat 2,56 kilogram. Namun, untuk pengiriman sabu-sabu sebesar empat kilogram, ada sandi sendiri untuk pengirimannya agar aman.

"Sandinya dengan mengirim ekstasi sebanyak lima butir," kata Machfud.

Dalam pengembangan kasus, lima butir ekstasi juga dikirim kepada tersangka bernama Muhammad Tesar. Tesar sendiri merupakan pegawai di Dinas PU Sidoarjo dan ditangkap di rumahnya di Jalan Cempo Timur no 8 Kedung Turi, Taman, Sidoarjo.

Untuk aksinya ini, Budi mengaku mendapatkan upah Rp25 juta untuk sekali jalan. Sedangkan Tesar mendapat Rp5juta.

Atas perbuatannya, tersangka telah melakukan tindak pidana pasal 112 (2) dan pasal 114 (2) Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018