Bangkalan (Antaranews Jatim) - Sebanyak 25.740 warga di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bangkalan Rudiyanto.

"Jumlah warga Bangkalan yang belum memiliki KTP elektronik ini sesuai dengan hasil pendataan petugas pemutakhiran data pemilih, untuk kepentingan Pilkada Bangkalan 2018," ujar Rudiyanto di Bangkalan, Sabtu.

Ia menjelaskan, sesuai dengam ketentuan, warga yang tidak memiliki KTP elektronik tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya dalam menentukan calon pemimpin.

Oleh karena itu, saat ini pihaknya masih melakukan perekaman data terhadap masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik tersebut.

Sebenarnya, sambung dia, warga yang tidak memiliki KTP elektronik tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan surat keterangan, sebagai pengganti TKP elektronik.

"Tapi kami hanya bisa mengeluarkan surat keterangan, apabila perekaman data diri sudah dilakukan," katanya.

Menurut Rudianto, ke-25.740 warga Bangkalan yang tidak memiliki KTP elektronik tersebut belum melakukan perekaman data sehingga pihaknya perlu bekerja keras untuk menuntaskan perekaman data itu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan sebelumnya merilis, warga Bangkalan yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 855.562 orang. Perinciannya pemilih laki-laki sebanyak 413.467 orang dan pemilih perempuan sebanyak 442.095 orang. Mereka tersebar di 281 desa/kelurahan di 1.984 TPS (Tempat Pemungutan Suara) Se-Kabupaten Bangkalan.

Dari jumlah daftar pemilih sementara yang ditetapkan oleh KPU Bangkalan terdapat calon pemilih yang belum memiliki KPT elektronik, yakni sebanyak 25.740 orang se-Kabupaten Bangkalan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, salah satu syarat pemilih harus mempunyai KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dispindukcapil setempat. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018