Sampang (Antaranews Jatim) - Kasus dugaan tindak pidana kriminal yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Sampang, Jawa Timur dari Partai Demokrat, Aulia Rahman, diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kami sudah menyelesaikannya secara kekeluargaan. Kasus ini hanya kesalahpahaman," ujar Aulia Rahman di Sampang, Selasa.

Ketua Komisi I DPRD Sampang Aulia Rahman sebelumnya dilaporkan oleh tiga orang warga setempat terkait kasus dugaan penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2015 dan kasus penggelapan uang proyek.

Penyidik telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 28 Maret 2018, bahkan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Saya memang pernah dipanggil satu kali, namun karena waktu itu ada tugas negara, maka saya tidak datang dan kuasa hukum saya yang datang," katanya, menjelaskan.

Ia juga menilai, kasus laporan tentang dugaan penipuan rekrutmen CPNS itu yang dilaporkan kepada polisi, karena ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu.

"Ada lawan politik yang berkepentingan dengan kasus saya ini," ujar Aulia, tanpa menyebutkan siapa lawan politiknya itu.

Selain itu, dirinya menilai pemeriksaan penyidik tidak prosedural yakni tanpa ada lampiran ijin dari Gubernur Jawa Timur.

Padahal, sambung dia, sesuai dengan ketentuan, jika hendak memeriksa anggota DPRD, polisi seharusnya mendapatkan persetujuan dari gubernur.

"Dalam kasus ini, tidak ada," katanya, menjelaskan.

Sebagaimana laporan yang disampaikan kepada polisi, warga yang menjadi korban dalam penipuan rekrutmen CPNS itu, mengalami kerugian sebesar Rp300 juta lebih. Sedangkan, kasus uang proyek sebesar Rp150 juta lebih.

Kasus penipuan rekrutmen CPNS dan penggelapan uang proyek yang melibatkan politikus Partai Demokrat Sampang tersebut terendus, setelah polisi mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sampang tertanggal 29 Maret 2018.

Aulia Rahman disangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Tapi saat ini sudah klir, dan pelapor sudah bersedia mencabut laporannya, karena sekali lagi, ini hanya salah paham," katanya, menjelaskan. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018