Kediri (Antaranews Jatim) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri, Jawa Timur, mempercepat perekaman data kartu tanda penduduk elektronik bagi warga yang belum melakukan perekaman agar mereka dapat memberikan hak suara pada Pilkada 2018.

"Kami sudah imbau seluruh warga yang belum terekam, silakan lapor ke kantor. Kami juga mengirimkan surat ke kelurahan, menyampaikan warga yang belum (terekam), nanti kami jemput bola," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri Ida Indriyati di Kediri, Selasa.

Saat ini, proses perekaman untuk KTP elektronik di Kota Kediri sudah mencapai 98 persen dari warga yang wajib KTP elektronik. Mereka yang wajib adalah warga yang sudah berusia 17 tahun atau belum tapi sudah menikah.

Ida menyebutkan, ada beberapa faktor yang memengaruhi warga belum melakukan perekaman untuk keperluan KTP elektronik, misalnya baru berusia 17 tahun ataupun warga yang baru pindah dari kota lain dan masih mau mengurus proses kepindahan.

Pihaknya juga terus berupaya agar warga yang belum terekam melakukan proses perekaman sehingga akan lebih cepat untuk mengurus KTP elektronik sebab data dari warga bersangkutan sudah ada di dinas.

Ia mengatakan sesuai dengan ketentuan untuk memberikan hak suara pada pilkada, warga harus mempunyai KTP elektronik. Namun, jika yang bersangkutan belum mempunyai KTP elektronik, pemerintah akan memberikan surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik.

"Jika belum dapat, nanti kami berikan surat keteranagn untuk bisa memberikan hak suaranya. Yang melakukan pencoblosan adalah yang memiliki KTP elektronik atau surat keterangan," ujar Ida.

Ia juga menambahkan, untuk blanko KTP elektronik saat ini sebenarnya tersedia di kantor. Pihaknya juga langsung koordinasi dengan pusat, untuk keperluan blanko itu.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan dan Data Anis Iva Permatasari menambahkan, KPU masih melakukan perbaikan data. Proses perbaikan masih di tingkat kelurahan.

"Hari ini masih proses rekapitulasi di tingkat kelurahan, pada 11-12 April di tingkat kecamatan, dan pada 17 April penetapan DPT (daftar pemilih tetap)," kata Anis.

Dari hasil evaluasi DPS, ada sekitar 14 ribu daftar pemilih potensial yang non-KTP elektronik. Data mereka masih diverifikasi lagi. Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui terdapat sekitar 4 ribu warga yang belum rekaman. Data mereka belum masuk di "Data base" Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri.

"Ada sekitar 4 ribu yang belum rekaman. Yang 8 ribu sudah rekaman. Yang 4 ribu tersebut masih dicek lagi apakah sudah ada di `data base` atau belum," ujar Anis.

Jumlah DPS dari hasil pemutakhiran daftar pemilih di Kota Kediri ditetapkan sebanyak 201.465, yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kota, Mojoroto, dan Pesantren. Data mereka sudah dibagi untuk 485 tempat pemungutan suara (TPS)  (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018