London (Antara) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London, Inggris, bekerja sama dengan kepolisian Brighton, Sussex, berhasil menyelamatkan tenaga kerja wanita (TKW) asal Banyumas, Jawa Tengah, yang hilang kontak dengan keluarga selama 18 tahun, setelah menerima berita resmi mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah bernama Parinah pada tanggal 1 Maret 2018.
Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London Minister Counsellor Gulfan Afero kepada ANTARA News, Sabtu, mengatakan bahwa berbekal informasi dari pihak keluarga, maka KBRI London melakukan koordinasi intensif dengan Met Police (Modern Slavery Unit) yang kemudian menghubungkan dengan kepolisian setempat di Brighton, Sussex.
Pada tanggal 5 April 2018, atas permintaan KBRI London, kepolisian Brighton berhasil mengeluarkan Parinah dari rumah majikannya. Pada hari yang sama, pihak kepolisian telah menahan majikan dan keluarga berjumlah empat orang atas dugaan tindak perbudakan modern.
Sehari kemudian, KBRI London menjemput Parinah untuk dibawa di rumah tinggal KBRI London dan dijadwalkan segera dipulangkan ke Indonesia.
Parinah tercatat berada di Inggris sejak 28 Mei 2001, setelah bekerja di Arab Saudi sejak tahun 1999.
Selama bekerja dengan majikan, Parinah tidak diperkenankan keluar rumah, kecuali jika bersama salah seorang anggota keluarga.
Ia juga tidak diperkenankan menghubungi keluarga dan tidak mendapatkan pembayaran gaji untuk dikirimkan ke keluarga, seperti lazimnya para pekerja migran.
KBRI London menerima berita resmi permintaan bantuan memulangkan Parinah kembali ke Indonesia pada 1 Maret 2018, atas dasar dua surat dari Parinah, yaitu pada tanggal 5 Maret 2005 dan 28 Januari 2018.
Selain kedua surat tersebut, pihak keluarga tidak dapat berhubungan dengan Parinah sama sekali.
KBRI London kemudian menjalin kontak dengan unit kepolisian anti-budak modern (Modern Slavery Officer Met Police) sejak minggu pertama bulan Maret guna meminta bantuan penyelamatan Parinah dari majikannya, setelah sebelumnya majikan mengaku tidak mengenal yang bersangkutan ketika dihubungi KBRI London.
Berbekal dengan informasi dari KBRI London serta informasi tambahan yang disampaikan pihak keluarga kepada KBRI London, maka pihak Kepolisian Inggris meneruskan informasi kepada polisi di Brighton, Sussex.
Dari informasi tersebut, KBRII mencatat pada 5 April, kepolisian Brighton berhasil mengeluarkan Parinah dari rumah majikan. Pihak kepolisian juga menahan majikan dan keluarga (berjumlah 4 orang) atas dugaan tindak perbudakan modern.
Segala macam bentuk perbudakan modern adalah kejahatan serius di Inggris. Hal itu dikuatkan dengan Akta Perbudakan Modern (Modern Slavery Act) yang disahkan pada 2015.
Kepolisian Brighton menegaskan keseriusan penyelesaian kasus itu, dan sejumlah hak Parinah yang belum terpenuhi selama bekerja selama 18 tahun di Inggris akan dilimpahkan ke pengadilan untuk memperoleh kompensasi.
Parinah berada dalam lindungan KBRI London untuk dipulangkan pada kesempatan pertama
KBRI London akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Brighton untuk menyelesaikan permasalahan Parinah hingga tuntas, termasuk memperoleh hak-haknya melalui peradilan setempat.
Pihak kepolisian membuat BAP kasus Parinah dan akan kembali mendatangkan Parinah untuk menjadi saksi di pengadilan atas biaya kepolisian setempat. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London Minister Counsellor Gulfan Afero kepada ANTARA News, Sabtu, mengatakan bahwa berbekal informasi dari pihak keluarga, maka KBRI London melakukan koordinasi intensif dengan Met Police (Modern Slavery Unit) yang kemudian menghubungkan dengan kepolisian setempat di Brighton, Sussex.
Pada tanggal 5 April 2018, atas permintaan KBRI London, kepolisian Brighton berhasil mengeluarkan Parinah dari rumah majikannya. Pada hari yang sama, pihak kepolisian telah menahan majikan dan keluarga berjumlah empat orang atas dugaan tindak perbudakan modern.
Sehari kemudian, KBRI London menjemput Parinah untuk dibawa di rumah tinggal KBRI London dan dijadwalkan segera dipulangkan ke Indonesia.
Parinah tercatat berada di Inggris sejak 28 Mei 2001, setelah bekerja di Arab Saudi sejak tahun 1999.
Selama bekerja dengan majikan, Parinah tidak diperkenankan keluar rumah, kecuali jika bersama salah seorang anggota keluarga.
Ia juga tidak diperkenankan menghubungi keluarga dan tidak mendapatkan pembayaran gaji untuk dikirimkan ke keluarga, seperti lazimnya para pekerja migran.
KBRI London menerima berita resmi permintaan bantuan memulangkan Parinah kembali ke Indonesia pada 1 Maret 2018, atas dasar dua surat dari Parinah, yaitu pada tanggal 5 Maret 2005 dan 28 Januari 2018.
Selain kedua surat tersebut, pihak keluarga tidak dapat berhubungan dengan Parinah sama sekali.
KBRI London kemudian menjalin kontak dengan unit kepolisian anti-budak modern (Modern Slavery Officer Met Police) sejak minggu pertama bulan Maret guna meminta bantuan penyelamatan Parinah dari majikannya, setelah sebelumnya majikan mengaku tidak mengenal yang bersangkutan ketika dihubungi KBRI London.
Berbekal dengan informasi dari KBRI London serta informasi tambahan yang disampaikan pihak keluarga kepada KBRI London, maka pihak Kepolisian Inggris meneruskan informasi kepada polisi di Brighton, Sussex.
Dari informasi tersebut, KBRII mencatat pada 5 April, kepolisian Brighton berhasil mengeluarkan Parinah dari rumah majikan. Pihak kepolisian juga menahan majikan dan keluarga (berjumlah 4 orang) atas dugaan tindak perbudakan modern.
Segala macam bentuk perbudakan modern adalah kejahatan serius di Inggris. Hal itu dikuatkan dengan Akta Perbudakan Modern (Modern Slavery Act) yang disahkan pada 2015.
Kepolisian Brighton menegaskan keseriusan penyelesaian kasus itu, dan sejumlah hak Parinah yang belum terpenuhi selama bekerja selama 18 tahun di Inggris akan dilimpahkan ke pengadilan untuk memperoleh kompensasi.
Parinah berada dalam lindungan KBRI London untuk dipulangkan pada kesempatan pertama
KBRI London akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Brighton untuk menyelesaikan permasalahan Parinah hingga tuntas, termasuk memperoleh hak-haknya melalui peradilan setempat.
Pihak kepolisian membuat BAP kasus Parinah dan akan kembali mendatangkan Parinah untuk menjadi saksi di pengadilan atas biaya kepolisian setempat. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018