Jember (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak permohonan penangguhan penahanan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah kelompok ternak Tahun 2015.

"Kami sudah menerima pengajuan penangguhan penahanan dari pengacara tersangka setelah beberapa hari tersangka ditahan, namun hingga kini Kejaksaan tidak mengabulkan permohonan tersebut," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Asih di Jember, Minggu.

Menurutnya, Kejari Jember menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka Ketua DPRD Jember yang diajukan oleh kuasa hukumnya dengan jaminan orang, yakni keluarganya atau istrinya.

"Permohonan penangguhan penahanan tersangka juga diajukan oleh Partai Gerindra Jember, namun kami juga tidak mengabulkan permohonan tersebut," tuturnya.

Sementara kuasa hukum tersangka M. Nuril mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Ketua DPRD Jember kepada Kejari Jember, namun permohonan tersebut belum mendapat jawaban.

"Kami berharap Kejari Jember dapat mengabulkan permohonan penangguhan klien kami dengan berbagai pertimbangan," katanya.

Kejari Jember menetapkan Ketua DPRD Jember sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah kelompok ternak dengan total anggaran hibah kelompok ternak tahun 2015 sebesar Rp33 miliar dan melakukan penahanan badan terhadap politikus Partai Gerindra tersebut.

Dana hibah kelompok ternak itu merupakan usulan anggota DPRD Jember yang kemudian dialokasikan dalam APBD 2015 sebesar Rp33 miliar dan berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI ditemukan adanya 158 kelompok penerima dana hibah tersebut tidak melaporkan surat pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana hibah tersebut, sehingga diduga terindikasi bermasalah.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018