Jakarta, (Antara) - Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Setya Novanto secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan," kata jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU KPK juga meminta agar Setya Novanto wajib membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Setya Novanto untuk membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar seperti yang sudah dikembalikan terdakwa kepada KPK selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," ucap jaksa Abdul Basir.

Terdapat hal-hal yang memberatkan Setnov dalam tuntutan tersebut.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Akibat perbuatan terdakwa yang bersifat masif dan menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak perbuatan para terdakwa masih dirasakan sampai saat ini dan menimbulkan kerugian keuangan yang besar," tambah jaksa Basir.

KPK juga meminta pencabutan hak politik Setnov pada masa waktu tertentu. "Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan," ujar jaksa Basir.

KPK menolak permohonan Setya Novanto sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).

"Terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai 'justice collaborator' sehingga penuntut umum belum dapat menerima permohonan terdakwa di atas, namun bila di kemudian hari dapat memenuhi maka penuntut umum bisa mempertimbangkan kembali," tambah jaksa Basir.

Dalam perkara ini Setnov dinilai menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari total kerugian negara sebesar Rp2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp5,9 triliun.

Setya Novanto akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 13 April 2018.(*)

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018