Harare (Antara/Reuters) - Presiden baru Zimbabwe Emmerson Mnangagwa mengampuni hingga 3.000 tahanan, termasuk sebagian besar perempuan narapidana, dalam keputusan grasi pertama, kata pemberitahuan pemerintahan pada Rabu.
Terakhir kali tahanan dibebaskan secara massal adalah pada Mei 2016 oleh Presiden Robert Mugabe ketika penjara berjuang memberi makan narapidana karena kekurangan dana dari pemerintah.
Pemberitahuan itu tidak memberi alasan pemberian ampunan tersebut, yang diizinkan konstitusi. Tapi, langkah Mnangagwa itu, yang dijuluki "buaya" karena reputasinya sebagai politisi kejam sebelum mulai berkuasa, diambil hanya beberapa bulan sebelum pemilihan presiden.
Penjara dan Lembaga Pemasyarakatan Zimbabwe (ZPCS) mengatakan ampunan itu akan mengurangi kepadatan penjara Zimbabwe, yang menampung sekitar 20.000 narapidana tetapi hanya memiliki daya tampung 17.000 orang.
Ampunan itu akan menguntungkan semua perempuan narapidana kecuali yang dijatuhi hukuman mati atau menghadapi hukuman seumur hidup, semua remaja dan semua yang dipenjara kurang dari 36 bulan.
Keputusan itu tidak akan diberikan kepada narapidana yang dibebaskan dalam amnesti sebelumnya tetapi dipenjara lagi, atau kepada mereka yang dihukum karena pembunuhan, pengkhianatan, pemerkosaan, dan perampokan bersenjata.
"Saya berharap, setelah semua alur akan kita lalui, 3.000 orang akan mendapat manfaat," kata Alford Mashango, wakil komisioner ZPCS, kepada wartawan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Terakhir kali tahanan dibebaskan secara massal adalah pada Mei 2016 oleh Presiden Robert Mugabe ketika penjara berjuang memberi makan narapidana karena kekurangan dana dari pemerintah.
Pemberitahuan itu tidak memberi alasan pemberian ampunan tersebut, yang diizinkan konstitusi. Tapi, langkah Mnangagwa itu, yang dijuluki "buaya" karena reputasinya sebagai politisi kejam sebelum mulai berkuasa, diambil hanya beberapa bulan sebelum pemilihan presiden.
Penjara dan Lembaga Pemasyarakatan Zimbabwe (ZPCS) mengatakan ampunan itu akan mengurangi kepadatan penjara Zimbabwe, yang menampung sekitar 20.000 narapidana tetapi hanya memiliki daya tampung 17.000 orang.
Ampunan itu akan menguntungkan semua perempuan narapidana kecuali yang dijatuhi hukuman mati atau menghadapi hukuman seumur hidup, semua remaja dan semua yang dipenjara kurang dari 36 bulan.
Keputusan itu tidak akan diberikan kepada narapidana yang dibebaskan dalam amnesti sebelumnya tetapi dipenjara lagi, atau kepada mereka yang dihukum karena pembunuhan, pengkhianatan, pemerkosaan, dan perampokan bersenjata.
"Saya berharap, setelah semua alur akan kita lalui, 3.000 orang akan mendapat manfaat," kata Alford Mashango, wakil komisioner ZPCS, kepada wartawan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018