Malang (Antaranews Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta partai politik segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW) bagi anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Perubahan Kota Malang 2015.

"Untuk 18 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ada baiknya segera dilakukan proses PAW oleh masing-masing partai yang bersangkutan. Saya akan layani dengan cepat proses tanda tangannya," kata Soekarwo usai menghadiri HUT dan pelantikan Pengurus Dewan Harian Daerah Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Kabupaten/Kota se-Jatim masa bakti 2017-2022 di Malang, Jawa Timur, Kamis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 19 orang tersangka kasus dugaan korupsi APBD Perubahan Pemkot Malang 2015. Dari 19 orang tersangka, 17 orang diantaranya adalah anggota DPRD Kota Malang.

Soekarwo mengakui penindakan dan penetapan tersangka terhadap belasan anggota DPRD dan Wali Kota Malang nonaktif yang dilakukan KPK berdampak signifikan terhadap kinerja legislatif.

"Berdampak itu pasti, terutama terhadap psikis aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang. Mungkin saja ASN sangat syok dan berpengaruh terhadap gairah bekerja," ujarnya.

Dengan kondisi seperti itu, Soekarwo meminta Pjs Wali Kota Malang Wahid Wahyudi mengambil langkah-langkah strategis agar roda pemerintahan di Kota Malang tetap berjalan. Pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum. Oleh karena itu, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Dan, katanya, proses dan tahapan-tahapan dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Malang jalan terus dan roda pemerintahan pun juga harus tetap berjalan, termasuk pembahasan anggaran.

"Oleh karenanya, saya minta Pak Wahid sebagai Pjs Wali Kota Malang tetap menjaga gairah bekerja ASN di lingkungan Pemkot Malang. Sedangkan untuk proses penganggaran juga tetap dijalankan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Menyinggung proses dan tahapan Pilkada Kota Malang mengingat dua Cawali terseret kasus pidana korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka, Soekarwo mengatakan selama belum inkrah (berkekuatan hukum tetap), pilkada akan tetap berjalan sesuai proses dan tahapan yang telah dijadwalkan.

Anggota DPRD Kota Malang yang terseret kasus dugaan korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 18 orang, termasuk Ketua DPRD Abdul Hakim yang menggantikan Arief Wicaksono yang sebelumnya mengundurkan diri dan telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Selain itu, ada nama Ya`qud Ananda Qudban yang telah mengundurkan diri karena sebagai Cawali Kota Malang berpasangan dengan Wanedi yang diusung PDIP, PAN, PPP, Partai Hanura, dan didukung Partai NasDem.

Dari kalangan eksekutif yang ditetapkan sebagai tersangka, selain Wali Kota Malang nonaktif, Moch Anton yang juga Cawali Kota Malang, ada nama mantan Kepala Dinas PUPR Jarot Edi Sulistyono yang saat ini sebagai terdakwa dan menjalani persidangan.

Sementara itu, tim penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap belasan anggota DPRD di ruang Rupatama Polres Kota Malang sejak Selasa (20/3) hingga beberapa hari ke depan. Pada Agustus 2017, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah legislatif dan pejabat eksekutif terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp700 juta tersebut.(8)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018