Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Petugas Kepolisian Sektor Kembung, Sidoarjo Jawa Timur berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis pil koplo berinisial HW warga Kecamatan Prambon, Ngajuk karena sudah meresahkan warga setempat.

Kepala Kepolisian Sektor Krembung Sidoarjo, Ajun Komisaris Polisi Saadun, Kamis mengatakan, pelaku ditangkap dengan barang bukti uang Rp350 ribu diduga hasil penjualan pil koplo sebanyak 100 butir.

"Sebelum kami menangkap tersangka ini, terlebih dahulu mengamankan tersangka berinisial H, di warung kopi yang tidak jauh dari rumahnya. Setelah itu, dilakukan penggeledahan, pemeriksaan dan ditemukan pil koplo sebanyak 100 butir," katanya di Sidoarjo.

Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa warung itu kerap dipergunakan transaksi jual beli pil koplo. Setelah benar adanya informasi, sesuai ciri-ciri tersebut berinisial H itu diamankan dan juga berhasil menangkap pemasoknya.

"100 butir pil koplo, uang sebesar Rp350 ribu di duga hasil penjualan, dan 1 buah telepon genggam merk Samsung warna hitam disita sebagai barang bukti," katanya.

Menurutnya, tersangka HW kepada penyidik mengakui, bisnis haram jual beli pil koplo, dilakukannya sejak 3 bulan yang lalu.

"Dan pelangganya kebanyakan teman kerjanya yang menjadi di kuli bangunan. Tersangka dijerat?Pasal 196 dan pasal 197 UU.RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ucapnya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018