Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur berhasil menangkap puluhan orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan juga pil ekstasi dalam ungkap kasus tanggal 14 sampai dengan 20 Maret 2018.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Himawan Bayu Aji, Rabu mengatakan, dalam ungkap kasus ini terdapat 22 orang yang berhasil ditangkap terkait dengan peredaran narkoba.

"Sebanyak 22 orang tersangka yang berhasil ditangkap tersebut berasal dari 19 kasus yang berhasil diungkap dalam kasus ini," katanya saat temu media di Mako Polresta Sidoarjo.

Ia menjelaskan, dalam ungkap kasus tersebut pihaknya berhasil menyita narkoba jenis ganja seberat 455 gram, narkoba jenis sabu-sabu seberat 177 gram, telepon genggam 21 unit uang tunai Ro350 ribu dan juga kendaraan roda dua sebanyak dua unit.

"Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba yang ada di Kabupaten Sidoarjo ini secara maksimal," ujarnya

Atas ungkap kasus tersebut, para tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun kurungan penjara.

"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas kepolisian terkait dengan tindakan yang mencurigakan di lingkungan masing-masing," ucapnya.(*)
Video Oleh Indra Setiawan
 

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018