Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap motif kasus penembakan terhadap mobil milik pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi sejak Rabu malam, 14 Maret.
"Motifnya adalah terkait pembongkaran sebagian bangunan yang difungsikan sebagai bengkel motor gede di Jalan Ketintang Surabaya, yang oleh Pemkot Surabaya dinyatakan melanggar garis sempadan jalan," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Surabaya, Sabtu.
Hari ini Polrestabes Surabaya secara resmi mengumumkan penetapan tersangka pria berinisial RM, warga Gayungan Surabaya, pemilik bangunan yang dibongkar aparat Pemkot Surabaya tersebut sebagai tersangka.
"RM merasa bangunan miliknya yang dibongkar oleh aparat Pemkot Surabaya itu telah sesuai dengan surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, yang menurut keterangannya, juga telah diterbitkan oleh Pemkot Surabaya," katanya.
Atas dalih itulah RM kemudian pada Rabu sore, 14 Maret lalu, mencari rumah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya Ery Cahyadi di Perumahan Puri Kencana Karah Surabaya untuk melampiaskan kemarahannya, yaitu dengan memberondongkan 11 kali tembakan ke arah mobil korban yang sedang diparkir di garasi rumahnya.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Polisi langsung membekuk RM pada malam hari usai peritiwa penembakan tersebut, serta mengamankan senjata yang digunakannya sebagai barang bukti.
Rudi memaparkan senjata yang digunakan RM adalah jenis "airgun" laras panjang merek "Bulmaster Hatsan", dengan peluru timah kaliber 4,5 milimeter, yang biasanya digunakan untuk berburu binatang.
"Senjata jenis ini tidak perlu perizinan bagi pemiliknya. Hanya saja tetap kami lakukan uji balistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya karena kemungkinan cukup mematikan juga jika ditembakkan kepada manusia," kata Rudi, menerangkan.
Polisi menjerat tersangka RM dengan Pasal 406 juncto 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan. Untuk penembakannya polisi menggunakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
RM dalam kesempatan jumpa pers itu menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya. "Saya khilaf. Mobil milik Pak Ery yang telah saya tembaki akan saya perbaiki sampai seperti baru lagi," ucapnya. (*)
Video Oleh Hanif Nasrullah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Motifnya adalah terkait pembongkaran sebagian bangunan yang difungsikan sebagai bengkel motor gede di Jalan Ketintang Surabaya, yang oleh Pemkot Surabaya dinyatakan melanggar garis sempadan jalan," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Surabaya, Sabtu.
Hari ini Polrestabes Surabaya secara resmi mengumumkan penetapan tersangka pria berinisial RM, warga Gayungan Surabaya, pemilik bangunan yang dibongkar aparat Pemkot Surabaya tersebut sebagai tersangka.
"RM merasa bangunan miliknya yang dibongkar oleh aparat Pemkot Surabaya itu telah sesuai dengan surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, yang menurut keterangannya, juga telah diterbitkan oleh Pemkot Surabaya," katanya.
Atas dalih itulah RM kemudian pada Rabu sore, 14 Maret lalu, mencari rumah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya Ery Cahyadi di Perumahan Puri Kencana Karah Surabaya untuk melampiaskan kemarahannya, yaitu dengan memberondongkan 11 kali tembakan ke arah mobil korban yang sedang diparkir di garasi rumahnya.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Polisi langsung membekuk RM pada malam hari usai peritiwa penembakan tersebut, serta mengamankan senjata yang digunakannya sebagai barang bukti.
Rudi memaparkan senjata yang digunakan RM adalah jenis "airgun" laras panjang merek "Bulmaster Hatsan", dengan peluru timah kaliber 4,5 milimeter, yang biasanya digunakan untuk berburu binatang.
"Senjata jenis ini tidak perlu perizinan bagi pemiliknya. Hanya saja tetap kami lakukan uji balistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya karena kemungkinan cukup mematikan juga jika ditembakkan kepada manusia," kata Rudi, menerangkan.
Polisi menjerat tersangka RM dengan Pasal 406 juncto 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan. Untuk penembakannya polisi menggunakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
RM dalam kesempatan jumpa pers itu menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya. "Saya khilaf. Mobil milik Pak Ery yang telah saya tembaki akan saya perbaiki sampai seperti baru lagi," ucapnya. (*)
Video Oleh Hanif Nasrullah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018