Tulungagung (Antaranews Jatim) - Sebanyak 20.245 calon pemilih di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur sampai saat ini belum memiliki KTP elektronik sehingga hak suaranya di gelaran pemilihan kepala daerah 27 Juni terancam hilang.

"Jumlah itu diperoleh berdasar hasil coklit (pencocokan dan penelitian) yang sudah dilakukan tim KPU bersama jajaran PPK-PPS di lapangan," kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno di Tulungagung, Jumat.

Sesuai ketentuan, warga yang telah memiliki hak pilih hanya bisa menggunakan hak suaranya jika memiliki surat bukti kependudukan yang sah. Dan dokumen kependudukan dimaksud saat ini tolak ukurnya adalah KTP elektronik.

"Pemilih baru bisa didaftar sebagai pemilih jika sudah memiliki bukti kependudukan yang sah," katanya.

Masalahnya, dari total penduduk Tulungagung saat ini yang mencapai 1.100.817 jiwa, sebanyak 851.291 jiwa merupakan wajib KTP elektronik. Artinya, mereka sudah berusia 17 tahun ke atas.

Sedangkan untuk jumlah penduduk yang sudah perekaman sebanyak 859.007 jiwa. Perekaman KTP-e siap cetak atau (print ready record/PRR) tercatat sebanyak 9.349 jiwa.

Sedangkan "send for enfironment" (SFE) atau masih di data pusat untuk proses penunggalan, sebanyak 1.480.

"Sementara, sampai saat ini suket (surat keterangan pengganti KTP-e) yang sudah dikeluarkan sebanyak 90.459," katanya.

Suprihno menjelaskan, berdasarkan hasil coklit yang sudah dilakukan 100 persen, tercatat jumlah pemilih di Kabupaten Tulungagung sebanyak 905.656 jiwa.

Dari jumlah pemilih tersebut terdata untuk jumlah pemilih baru sebanyak 38.661 jiwa, pemilih non KTP-e sebanyak 20.245 jiwa dan jumlah pemilih pemula sebanyak 44.613 jiwa.

Terkait adanya 20 ribu lebih warga Tulungagung yang sudah memiliki hak pilih namun belum memiliki KTP-e, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung M Justi Taufik menyatakan, masyarakat yang belum ber-KTP-e dan masih menggunakan SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan), diminta segera melakukan perekaman.

"Datang saja ke kecamatan untuk perekaman, dengan membawa Kartu Keluarga (KK)," kata Justi.

Dikatakan Justi, usai perekaman di kecamatan, akan mendapatkan surat keterangan (suket). Selanjutnya, suket dibawa ke kantor Dispendukcapil untuk kepengurusan KTPe. Namun demikian, suket yang dimiliki belum tentu langsung bisa menjadi KTP-e.

Sebab, tidak menutup kemungkinan setelah data dimasukkan ke pusat, diketahui ada data ganda. Artinya yang bersangkutan dimungkinkan pernah melakukan perekaman KTP-e sebelumnya di daerah lain.

"Jadi belum tentu bisa langsung KTP-e, sebab terkadang ada anomali data ataupun memang bukan warga asli," ucapnya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018