Lumajang (Antaranews Jatim) - Posko konservasi LSM Laskar Hijau di Gunung Lemongan yang berfungsi sebagai `basecamp` sukarelawan konservasi sekaligus menjadi pos pantau kebakaran hutan dan lahan kerja sama antara Pemkab Lumajang, Polres Lumajang, Kodim 0821 dan Laskar Hijau dirusak, Selasa.

"Perusakan terjadi pada bangunan bagian depan yang terbuat dari bambu, kamar mandi dan bak penampung air yang berfungsi untuk menyiram tanaman saat musim kemarau," kata Kamal Pasha, relawan Laskar Hijau yang pertama kali mengetahui perusakkan tersebut bersama Haryanto, Ilal Hakim, dan Adi di Lumajang.

Selain merusak fasilitas posko, lanjut dia, pelaku juga menebangi ratusan pohon yang sudah ditanam sejak tahun 2008 antara lain pohon durian, manggis, leci, dan beragam jenis tanaman konservasi.

"Berdasarkan analisa dari Tim Investigasi Laskar Hijau, perusakan dilakukan pada malam hari dan pelakunya lebih dari satu orang karena hal itu terlihat dari banyaknya jumlah pohon yang dirusak, bahkan perusakan itu jelas sangat masif dan terencana," tuturnya.

Sementara Koordinator Laskar Hijau A`ak Abdullah Al-Kudus menduga ada dua motif dari kasus perusakan posko konservasi dan tanaman yakni adanya beberapa oknum masyarakat yang pekerjaannya merambah hutan lindung, bahkan seringkali dengan cara membakar.

"Hutan lindung yang sudah dibuka nantinya akan dijadikan kebun sengon, ada yang nantinya kebun sengon itu dirawat hingga panen, tapi ada pula yang lahan tersebut dijual ketika tanaman sengonnya berumur satu tahun atau lebih," katanya.

Setelah itu, oknum tersebut membuka hutan lindung lagi, sedangkan Laskar Hijau selama ini berupaya menjaga dan menanami kawasan hutan lindung itu dengan tanaman bambu dan buah-buahan, agar ekosistem di Gunung Lemongan kembali hijau.

"Aktivitas Laskar Hijau dianggap sebagai hambatan bagi bisnis mereka, sehingga hampir setiap tahun tanaman Laskar Hijau dirusak dan dibakar, namun para relawan tidak mau menyerah dan pada musim hujan berikutnya kawasan tersebut ditanami lagi dengan bambu dan buah-buahan," katanya.

Motif kedua, lanjut dia, para pelaku perusakan hutan itu sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke kepolisian baik oleh Laskar Hijau maupun oleh Perhutani dengan beragam tuduhan, mulai dari pembakaran hutan, perusakan pohon hingga ilegal logging yang tercatat sebanyak 17 laporan polisi.

"Hingga kini belum ada satupun dari terlapor yang dihukum, mereka masih bebas berkeliaran karena mereka menganggap tidak ada konsekuensi hukum, mereka akhirnya merusak hutan lagi," ujarnya.

Atas perusakan itu, lanjut dia, Laskar Hijau mengutuk keras pelaku perusakan posko konservasi dan pohon-pohon di Gunung Lemongan, sehingga mendesak Polres Lumajang untuk mengusut tuntas kasus itu dan menindak lanjuti semua laporan Laskar Hijau dan Perhutani yang terkait dengan perusakan hutan di Gunung Lemongan, serta menindak tegas pelaku perusakan hutan.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018