Malang (Antaranews Jatim) - Hingga pekan ketiga musim kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) yang memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang lima tahun ke depan, kota itu masih sepi atribut kampanye atau alat peraga kampanye (APK) para pasangan calon.

Menanggapi masih sepinya APK yang menyosialisasikan para pasangan calon peserta Pilkada Kota Malang tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Zainuddin, Minggu mengaku masih "adem ayemnya" perhelatan Pilkada di kota itu karena APK masih dalam proses pencetakan.

"Kondisi ini terjadi hampir di seluruh Jawa Timur, karena semua memang masih dalam proses. Apalagi, di Kota Malang, selain ada pemilihan wali kota dan wakil wali kota, juga ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur sehingga APK-nya juga menyesuaikan," katanya di Malang, Jawa Timur.

"Kalau contoh APK sudah disetujui, berarti sudah siap dicetak. Harapan kami pencetakan APK bisa segera dilakukan dan tidak ada kendala. Pekan ini APK bisa dicetak dan dipasang. Dan, sepekan ke depan kami usahakan dapat selesai disebar," ujarnya.

Kondisi ini, kata Zainuddin, masih sesuai koridor dan berjalan semestinya, apalagi masa kampanye masih cukup panjang, yakni hingga Juni mendatang atau menjelang pencoblosan.

Belum terpasangnya APK bagi seluruh pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Malang tersebut dinilai merugikan salah satu pasangan calon yang diusung koalisi PDIP, PAN, Hanura, dan PPP, yakni Ya`qud Ananda Qudban-Ahmad Wanedi (Menawan).

"Keterlambatan pemasangan APK ini merugikan pasangan nomor urut 1 (Menawan) karena dalam Pilkada Kota Malang 2018 hanya pasangan Menawan yang bukan calon petahana. Sedangkan dua pasangan calon lainnya merupakan petahana, yakni Moch Anton dan Sutiaji, keduanya adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nonaktif," kata Tim Hukum pasangan Menawan, Adi Sugiarto.

Ia mengatakan selama ini, baik Anton maupun Sutiaji sudah dikenal oleh publik karena jabatannya itu. Sedangkan Nanda - Wanedi bukan petahana, sehingga dengan belum dipasangnya APK oleh KPU tentu merugikan terutama dalam sosialisasi calon. "Oleh karena itu, kami mendesak KPU untuk segera memasang APK resmi. Sebab, APK merupakan sarana sosialisasi pasangan calon," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 5 PKPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubermur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan aturan perihal definisi masa kampanye dan fasilitasi kampanye pasangan calon oleh KPU, termasuk APK resmi yang disediakan oleh KPU Kota Malang.

Dalam Pasal 5 ayat (3) PKPU disebutkan KPU wajib memfasilitasi APK untuk kampanye pasangan calon, namun sampai sejauh ini belum ada APK yang dipasang oleh KPU. "Harapan kami KPU sesegera mungkin melakukan pasangan calon," ucapnya.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018