Surabaya (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengusut dugaan kasus korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya yang terindikasi merugikan negara senilai senilai Rp200 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Lingga Nuarie saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu, mengatakan dugaan kasus korupsi di RPH Surabaya terkait dengan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL).

Biaya pembangunannya bersumber dari anggaran penyertaan modal PD RPH Surabaya tahun 2009 sebesar Rp3,5 miliar.

Menurut dia anggaran pembangunan IPAL itu sendiri hanya sebesar Rp600 juta. Namun sementara ini penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya baru meghitung indikasi kerugian negara senilai Rp200 juta.

Lingga mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi pembanggunan IPAL di PD RPH Surabaya ini merupakan temuan dari penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya.

"Statusnya sudah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan per tanggal 14 Februari lalu," katanya

Di tingkat penyidikan ini, dia menandaskan, telah memeriksa puluhan orang saksi.

"Dalam sepekan ini saja ada sekitar 10 orang saksi yang telah kami periksa," katanya.

Saksi-saksi tersebut dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya.

"Pemeriksaan saksi-saksi ini guna mencari bukti-bukti dalam penetapan tersangkanya," ucapnya.

Sebenarnya, lanjut dia, beberapa orang telah dicurigai sebagai tersangka. "Tapi penyidik masih mencari alat-alat bukti. Kami butuh bukti-bukti kuat untuk menetapkan tersangka, salah satunya adalah dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018