Surabaya (Antaranews Jatim) - Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Rumah Sakit National Hospital Surabaya, Zunaidi Abdillah.

"Polrestabes Surabaya selalu menaati aturan hukum. Kalau sesuai dengan aturan yang berlaku kita pasti taat," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan di Surabaya, Selasa.

Ditanya terkait putusan Kode Etik Keperawatan Indonesia pada tanggal 13 Februari 2018 lalu yang menyatakan bahwa Zunaidi tidak bersalah, Kapolrestabes mengaku pihaknya belum mengetahui kebenaran hal itu.

"Kita tidak mau berandai-andai karena belum melihat, belum mendengar tentang kebenaran berita tersebut. Tunggu saja dari pengadilan akan memberitahukan," kata dia.

Rudi menegaskan pada prinsipnya Polrestabes Surabaya selalu mengutamakan profesionalisme dalam melakukan penyelidikan.

Selain itu, penyidik dalam melakukan kegiatan penyidikan mempunyai banyak aturan seperti KUHAP, Perkap (Peraturan Kapolri), standar operasional prosedur (SOP) dan Perkabar (Peraturan Kabareskrim).

"Kami selalu mengikuti apa yang sudah digariskan," ujarnya, menegaskan.

Dia menjelaskan, saat ini proses penyidikan kasus tersebut sudah selesai dan berkasnya sudah P21. "Perlu diketahui, proses itu sudah selesai. Berkas perkara sudah dikirimkan dan sudah diteliti oleh Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap," ujar Rudi.

Diketahui, hari ini Zunaidi Abdillah, perawat nasional Hospital Surabaya yang dituduh melakukan pelecehan seksual kepada pasien melalui kuasa hukumnya M Sholeh mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Surabaya di Pengadilan Negeri terkait proses penetapannya sebagai tersangka yang dinilainya penuh kejanggalan.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018