Madiun (Antaranews Jaim) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun, Jawa Timur berencana menerapkan sistem kuota bagi keberadaan taksi dalam jaringan atau daring (online) menyusul semakin banyaknya jumlah armada moda transportasi tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Ansar Rasidi, Jumat mengatakan sesuai data pada awal Januari lalu baru terdapat sekitar 50 orang yang menjadi pengemudi taksi daring. Namun pada Februari ini, jumlahnya telah mencapai hampir 200-an orang.

"Jumlahnya ternyata meningkat terus sehingga kita berpikir harus dibatasi. Harus ada kuota," ujar Ansar, kepada wartawan di Madiun.

Menurut dia, jumlah armada "online" yang semakin banyak tersebut bukan hal yang baik bagi para pengemudi taksi daring sendiri. Sebab dengan jumlah penumpang yang terbatas, akan banyak taksi daring yang justru tidak akan mendapatkan order.

Ansar menilai, jika penumpangnya segitu saja atau tetap, sedangkan armada terlalu banyak malah saling mematikan.

Sampai saat ini, lanjutnya, memang belum ada kebijakan yang mendasari pembatasan jumlah taksi daring tersebut. Pembatasan juga sulit dilaksanakan karena penyedia aplikasi terkesan sembarangan memberikan aplikasi kepada pemesan atau pendaftar siapapun.

"Dishub sudah mengumpulkan mereka dan kita beri pengertian soal ini. Sejauh ini mereka juga paham," kata dia.

Selain itu, dishub juga terus memberikan pemahaman tentang pentingnya uji kir atau pemeriksaan kondisi kendaraan seperti diatur dalam Permenhub Nomor 108 tahun 2017. Hal itu untuk menjamin keselamatan penumpang maupun para pengemudi taksi daring itu sendiri.

Dengan uji kir, akan diketahui kondisi mobil yang digunakan untuk angkutan dalam keadaan layak atau tidak layak. "Alhamdulillah, ke-200 pengemudi taksi `online` yang kita kumpulkan paham dan tidak menolak atas kir di sini Kota Madiun. Sebab itu memang sesuai aturan," ujarnya. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018